Polda Metro Jaya: Rizieq Shihab Diperiksa Senin 7 Desember 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga turut dipanggil.
"Kami jadwalkan Senin (7 Desember 2020)," kata Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Rizieq dan menantunya sebelumnya dipanggil pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Namun tidak datang.
1. Surat pemanggilan kedua diantarkan ke kediaman Rizieq
Yusri menjelaskan surat pemanggilan itu diberikan oleh penyidik hari ini langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia berharap Rizieq dan menantunya bisa hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
"Sementara anggota masih melayangkan pemanggilan kedua ke Petamburan terhadap saudara MRS dan juga saudara MHA ini yang merupakan menantu dari MRS sendiri," ujar dia.
Baca Juga: Di Reuni 212, Rizieq Shihab Doakan Anies Baswedan Sembuh dari COVID-19
2. Ada 8 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini
Editor’s picks
Sedangkan untuk hari ini, penyidik sudah memeriksa enam saksi. Seharusnya ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan, namun dua orang masih ditunggu kehadirannya.
Kedelapan orang saksi itu adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU, Senior Manajer of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, OS, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) lama, S, kemudian Kepala KUA baru, M, Kasatpol PP DKI Jakarta, A, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, BM, Seorang ahli epidemiologi dan ahli Hukum Tata Negara (HTN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"HU dan ahli epidemiologi belum hadir dan belum menyampaikan ketidakhadiran ke penyidik," ujarnya.
3. Ketua KUA Tanah Abang Lama reaktif COVID-19
Dari enam saksi yang sudah hadir, hanya ada lima orang yang bisa diperiksa. Satu orang, yakni Ketua KUA Tanah Abang, dinyatakan reaktif COVID-19 dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Sekarang tunda pemeriksaannya. Reaktif harus ada mekanisme dibawa ke Rumah Sakit Polri menjalani swab test atau melakukan PCR untuk memastikan, kalau memang positif kita isolasi," ujarnya.
Kasus kerumunan di Petamburan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Nantinya para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Pasal lain yang bisa dikenalan adalah Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Kendari Gelar Aksi Tolak Kehadiran Rizieq Shihab