Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang: Kalau Sesat Saya Sudah Bertobat

Akui tak andalkan hukum manusia

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, membantah ajaran yang disampaikan kepada santrinya tidaklah sesat.

Dia pun menanggapi banyaknya tudingan yang mengatakan Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya sesat.

"Siapa yang bilang (sesat)? Kalau Allah yang mengatakan, saya sedih, saya bertobat," kata dia dalam program Real Talk with Uni Lubis, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Al Zaytun Jadi Sorotan, Panji Gumilang: Saya Tidak Merasa Ada Krisis

1. Panji Gumilang mengklaim tidak pernah mengandalkan hukum manusia

Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang: Kalau Sesat Saya Sudah BertobatPimpinan Ponpes Al Zaytung Panji Gumilang saat hadir undangan Pemprov Jabar. (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Pria berusia 76 tahun ini mengaku tidak mengandalkan hukum manusia, namun hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, dia tidak terlalu menanggapi berbagai tudingan terkait aliran sesat dan dugaan penistaan agama di Al Zaytun.

"Saya tidak pernah mengandalkan kepada hukum manusia. Tapi saya mengadu pada Allah, apapun yang terjadi. Sehingga Allah akan menurunkan ilmu, yang tidak diturunkan pada yang lain. Itulah Ketuhanan Yang Maha Esa. Gak ada sulit hidup itu kalau percaya pada dasar negara," katanya.

2. Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan

Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang: Kalau Sesat Saya Sudah BertobatPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, di Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro.

Baca Juga: Panji Gumilang Sebut Ridwan Kamil Tak Pernah Tanya soal Dugaan Sesat

3. YLBHI soroti penggunaan pasal penistaan agama pada Panji Gumilang

Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang: Kalau Sesat Saya Sudah BertobatPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sementara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan langkah kepolisian memproses laporan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, dengan delik penodaan agama.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda. Menurut dia ini merupakan pelanggaran terhadap hak, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan berkepercayaan.

Padahal, kata Isnur, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya