KPU Dilaporkan ke Bawaslu soal PKPU Syarat Capres-Cawapres

Jakarta, IDN Times - Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan MK 90 dinilai melegalisasi dinasti dan melegitimasi monarki di Indonesia. Selain itu, KPU RI seharusnya melaksanakan fungsi pengawalan demokrasi dan garda terdepan demokrasi, namun kontraproduktif dengan kedudukannya.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023P).
1. Perlu ada penundaan penetapan pasangan capres dan cawapres
Kurnia Saleh menjelaskan, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 juga meminta agar KPU RI bisa menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sampai uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 diputuskan.
"Meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Pasangan Capres dan Cawapres sampai dengan Putusnya Uji Materi PKPU 23/2023 sebagai bentuk sikap fair, imparsial, impersonal dalam menjalankan pesta demokrasi 2024," kata dia.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Presiden dan Wapres
2. Kondisi demokrasi dianggap rumit
Editor’s picks
Dia juga menjelaskan, Amunisi Peduli Demokrasi sudah mengajukan mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Kala itu, MA diminta bersikap independen dan merdeka dari segala macam bentuk intervensi.
Dia mengatakan, pihaknya paham bahwa uji materi sebagai instrumen bagi setiap orang untuk mengoreksi kebijakan publik di tataran peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.
"Namun, perlu kami sampaikan bahwa koreksi kebijakan berjalan saat demokrasi kita juga dalam keadaan yang baik, bukan dalam keadaan yang membuat kita semua sefrustasi belakangan ini," katanya.
3. MK disebut jadi awal permasalahan
Kurnia mengungkapkan, semua permasalahan dan kekacauan ini diawali dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menjalankan perannya sebagai Lembaga Penjaga Konstitusi (the guardian of constitution).
Hakim MK, yang seharusnya bersikap negarawan, melepaskan kepentingan pribadi dan keluarga.
"Namun nyatanya MK berani menyelundupkan hukum dalam putusannya," katanya.
Baca Juga: TKN Endus Akan Ada Aksi Massa Tolak KPU Tetapkan Prabowo-Gibran