Polisi Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab ke Rumahnya di Petamburan

Rizieq diminta hadir jadi saksi pada Selasa 1 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Penyidik dari Polda Metro Jaya menyambangi kediaman Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).

Kedatangan polisi ini untuk menyampaikan surat pemanggilan Rizieq Shihab. Pentolan FPI itu diminta memenuhi panggilan terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara yang digelarnya.

"Mengantar surat pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa (1 Desember 2020)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Hasil Swab Tak Dipublikasikan, Ini Jawaban Satgas

1. Polisi sempat diadang untuk temui Rizieq

Polisi Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab ke Rumahnya di PetamburanBendera Bergambar Rizieq Shihab saat Aksi Bela Muslim Uighur (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang datang ke kediaman Rizieq, sempat diadang oleh belasan simpatisan FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI).

Akhirnya hanya ada tiga personel Korps Bhayangkara yang masuk ke rumah Rizieq untuk menyampaikan surat.

2. Rizieq diminta datang ke Polda pada Selasa pagi

Polisi Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab ke Rumahnya di PetamburanDok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, Rizieq akan dimintai keterangan pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB pagi, oleh penyidik Subdit Kamneg.

Dalam undangan tersebut disebutkan, Rizieq dipanggil sebagai saksi terkait dugaan peristiwa tindak pidana. Dia diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19 karena menyebabkan kerumunan.

3. Rizieq sebelumnya sudah kena denda Rp50 juta

Polisi Antar Surat Panggilan Rizieq Shihab ke Rumahnya di PetamburanRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Untuk diketahui, Rizieq Shihab disebut melanggar protokol kesehatan dalam acara akad nikah putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab dengan Muhammad Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, dan pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf Tebet karena menimbulkan kerumunan.

Sebelumnya terkait pelanggaran itu, Rizieq Shihab sudah dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta. Pihak FPI menyebutkan telah membayar denda itu. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Keluar Lewat Pintu Belakang, Begini Penjelasan RS UMMI 

Topik:

  • Sunariyah
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya