Polisi Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkembangan kasus pembuatan surat jalan palsu terpidana kasus korupsi hak tagih bank Bali, Joko Tjandra terus berlanjut.
Polisi dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka baru di kasus tersebut. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Awi Setiyono, gelar perkara akan dilaksanakan pada Rabu 12 Agustus 2020.
"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. Kita sama-sama menunggu gelar perkara, kita akan update perkembangannya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Joko Tjandra Masuk Lapas Salemba dan Jalankan Isolasi 14 Hari
1. Polisi sudah melaksanakan analisa dan evaluasi
Awi juga menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sudah melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) pada Minggu 9 Agustus 2020.
Pihaknya juga akan menyiapkan administarasi untuk ke Kalimantan Barat dan menyiapkan surat panggilan pada lima orang saksi.
"Karena ada yang melaksanakan kegiatan di sana dan membuat surat panggilan lima orang saksi, dan membuat surat administrasi penyidikan untuk penetapan penyitaan dan mempersiapkan penyidikan lainnya untuk tahap satu dan praperadilan," kata dia.
2. Penyidik periksa 5 saksi tambahan dan dua saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat
Pada Senin ini, 10 Agustus 2020, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan pada lima orang saksi.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan dua saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dan melanjutkan pemeriksaan.
3. Dua orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus surat jalan Joko
Dalam kasus surat jalan Joko Tjandra, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking.
Kini dua orang tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Anita sendiri akan ditahan selama 20 hari.
Baca Juga: Pengacara Klaim Anita Kolopaking Kooperatif Selama Proses Penahanan