Polisi Tangkap Pedagang Tahu Bulat yang Lecehkan Anak di Jakbar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pelaku kekerasan seksual pada anak di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan pelaku berprofesi sebagai pedagang tahu bulat di wilayah yang sama dan berinisial AR (26).
"Sementara korban adalah seorang anak perempuan berinisial AQ (5) yang berasal dari Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
1. Anak AQ lapor orang tua usai dilecehkan
Korban menceritakan kepada orang tua, pelaku AR menggengam dan menarik tangan kirinya, lalu melakukan pelecehan. Pelecehan itu terjadi pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Kala itu, korban tengah membeli tahu bulat dari pelaku.
"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," kata Andri.
Baca Juga: Finalis Miss Universe Bawa Fakta Baru ke Polda soal Dugaan Pelecehan
2. AR ditangkap akhir Agustus
Editor’s picks
Pelapor yang merupakan orang tua dari anak AQ membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan diterima Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku AR pada 28 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap di Kampung Salo, Kembangan, Jakarta Barat
3. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual pada anak, AR bisa dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun lamanya.
Baca Juga: Polisi Periksa Poppy Capella di Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe