Polri Ekspose Kasus Kebakaran Kejagung ke Jaksa Peneliti Sore Ini

Namun gelar perkara tersangka dilakukan secara internal

Jakarta, IDN Times – Tim penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan ekspose kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kegiatan tersebut dilakukan sore ini di hadapan Jaksa Peneliti.

"Sore ini pukul 15.30 WIB sesuai rencana, penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (21/10/2020).

1. Jaksa Peneliti yang akan lakukan pemberkasan

Polri Ekspose Kasus Kebakaran Kejagung ke Jaksa Peneliti Sore IniKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dia menjelaskan bahwa kegiatan ekspose ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar karena Jaksa peneliti yang nantinya akan melakukan pemberkasan usai kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hal ini dilaksanakan agar proses penyidikannya berjalan dengan lancar, karena nanti setelah berkas selesai dilimpahkan ke JPU dan beliau-beliau juga yang akan melakukan perkembangan berkas," kata dia.

Baca Juga: Penyidik Cek Kamera Mesin Absen untuk Dalami Kebakaran Kejagung 

2. Gelar perkara dilakukan secara internal

Polri Ekspose Kasus Kebakaran Kejagung ke Jaksa Peneliti Sore IniFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Namun, untuk gelar perkara pengungkapan tersangka kasus kebakaran Kejagung, Awi tidak berkomentar banyak. Dia mengatakan bahwa kegiatan itu akan dilakukan secara internal pekan ini.

"Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar perkara sendiri di internal yang direncanakan pada Jumat pagi. Kita sama-sama menunggu hasilnya," ungkap Awi.

3. Pelaku kebakaran Kejagung terancam 5 tahun penjara

Polri Ekspose Kasus Kebakaran Kejagung ke Jaksa Peneliti Sore IniGedung Kejaksaan Agung RI kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) (Dok. Humas Dinas Gulkarmat)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus tersebut telah memiliki muatan hukum dan pidana.

Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan Kebakaran. Pasal 187 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Polri Segera Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Pekan Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya