Polri Respons Laporan Amnesty Soal Kekerasan Polisi saat Demo 

Amnesty International Indonesia buat peta kekerasan

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menanggapi temuan kekerasan polisi selama periode aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja antara 6 Oktober-10 November 2020 oleh Amnesty International Indonesia.

"Saya sudah crosscheck ke Polda Metro Jaya, ke Polda jajaran dan Bidang Propam Polri, sampai detik ini tidak ada laporan kekerasan yang dilakukan oleh polri," kata Awi dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (3/12/2020).

Dia mengatakan bahwa selama ini kinerja polri sudah proporsional dan profesional dalam pengamanan aksi beberapa unjuk rasa.

"Tentunya, polri berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa dan juga polri berpedoman pada Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan ketiga pada protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarki," ujar dia.

1. Jelaskan dasar hukum cara penindakan pada pedemo

Polri Respons Laporan Amnesty Soal Kekerasan Polisi saat Demo Demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (14/10/2020) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 5 Perkab nomor 1 tahun 2009 tentang Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sudah ada urutannya.

Mulai dari tahap deterrence atau pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabai atau alat lain sesuai standar polri.

Lalu kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

"Selama ini, tahap keenam tidak pernah kita pakai, biar rekan-rekan tahu, selama ini yang kita kerjakan penanganan demo yang kemarin anarkis itu, kita masih menggunakan tahap lima," ujarnya.

2. Polisi hanya bertindak sampai tahap ke lima

Polri Respons Laporan Amnesty Soal Kekerasan Polisi saat Demo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dia juga mengatakan bahwa tongkat polisi digunakan untuk melumpuhkan jika memang massa anarkis, polisi juga, kata Awi, tidak pernah menggunakan kekuatannya yang diamanatkan dalam Perkab ini.

"Padahal yang enam itu ada, kita diperbolehkan di sini menggunakan senjata api, tapi tidak kita gunakan,"bebernya.

"Kita paling-paling sampai kendali tangan kosong, kendali tangan keras, menggunakan tameng, begitu saja. Dorong-dorongan sudah biasa itu," lanjut Awi.

Baca Juga: Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi Amnesty

3. Amnesty International Indonesia buat peta interkatif kekerasan polisi selama demo tolak Omnibuslaw

Polri Respons Laporan Amnesty Soal Kekerasan Polisi saat Demo Suasana demo tolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Kamis (16/7/2020) (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Diberitakan sebelumnya, Amnesty International Indonesia melakukan verifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi selama periode aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps, Amnesty International Indonesia membuat peta interkatif kekerasan polisi selama aksi demo berlangsung.

“Hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan,” kata Usman Hamid, selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/11/2020).

Dalam peta interaktif yang diunggah melalui situs resmi Amnesty Internasional Indonesia yakni www.amnesty.id, ada sejumlah video dugaan kekerasan dan penjelasan versi korban yang bisa diakses. Namun IDN Times menilai tindakan kekerasan dalam video bisa membuat ketidaknyamanan.

4. Penggunaan tongkat polisi hingga water canon yang dinilai tidak tepat

Polri Respons Laporan Amnesty Soal Kekerasan Polisi saat Demo IDN Times/Santi Dewi

Usman juga mengatakan bahwa Amnesty International Indonesia mendokumentasikan setidaknya ada 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut. Selain itu, ada 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi dan 301 dari mereka di tahan dalam jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 di antaranya adalah jurnalis.

Dari data pemantauan Amnesty juga ada 18 orang dari tujuh Provinsi yang dijadikan tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejumlah gambaran dugaan kekerasan polisi juga terlihat dalam peta interaktif ini, mulai dari pemukulan dengan bantuan alat, dari 51 video ada setengah bukti yang berisi penggunaan tongkat polisi, potongan bambu dan kayu ketika polisi memukul demonstran.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mencatat ada 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang bertugas selama demo menolak Omnibus antara tanggal 7 dan 21 Oktober 2020. Kasus terbanyak terjadi di Malang, Jawa Timur, di mana ada 15 laporan penyerangan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan.

Baca Juga: Aksi Kekerasan Saat Demo Omnibus Law Disebut Pelanggaran HAM Berat 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya