Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi Amnesty

Dicatat dalam bentuk peta interaktif

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi selama periode aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja antara 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps, Amnesty International Indonesia membuat peta interkatif kekerasan polisi selama aksi demo berlangsung.

“Hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan,” kata selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/11/2020).

Dalam peta interaktif yang diunggah melalui situs resmi Amnesty Internasional Indonesia yakni www.amnesty.id, ada sejumlah video dugaan kekerasan dan penjelasan versi korban yang bisa diakses. Namun IDN Times menilai tindakan kekerasan dalam video bisa membuat ketidaknyamanan.

1. Orang-orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka

Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi AmnestyIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Baca Juga: Jokowi Banggakan Omnibus Law di World Economic Forum

Usman juga mengatakan bahwa  Amnesty International Indonesia mendokumentasikan setidaknya ada 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut. Selain itu, ada 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi dan 301 dari mereka di tahan dalam jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 di antaranya adalah jurnalis.

“Ketika para pengunjuk rasa berdemo menuntut pembatalan undang-undang baru ini di banyak kota, sebagian dari mereka direspon dengan kekerasan yang luar biasa, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya, yang menunjukkan pelecehan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi,“ kata Usman.

Dari data pemantauan Amnesty juga ada 18 orang dari tujuh Provinsi yang dijadikan tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Penggunaan tongkat polisi, potongan bambu, kayu dan pemukulan yang melanggar hukum

Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi AmnestyMahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Dalam peta interaktif ini terlihat sejumlah gambaran kekerasan polisi, mulai dari pemukulan dengan bantuan alat. Usman mengatakan bahwa pihaknya mencatat, dari 51 video ada setengah bukti yang berisi penggunaan tongkat polisi, potongan bambu dan kayu ketika polisi memukul demonstran.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang bertugas selama demo menolak Omnibus antara tanggal 7 dan 21 Oktober 2020. Kasus terbanyak terjadi di Malang, Jawa Timur, di mana ada 15 laporan penyerangan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan.

Dalam kesempatan ini, Usman juga menyampaian adanya penahanan tanpa akses ke dunia luar atau penahanan ‘incommunicado’ yang mengandung unsur penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya dan penghilangan paksa. 

Penangkapan dan penahanan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum dan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mencegah partisipasi damai dalam aksi atau sebagai hukuman untuk hak atas kebebasan berkumpul.

3. Penggunaan gas air mata dan water canon dinilai tidak tepat

Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi AmnestyWater canon di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, Amensty melihat adanya penggunaan gas air mata dan water cannon yang tidak tepat selama aksi demo berlangsung. Usman mengutip pernyataan Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dalam Komentar Umum Nomor 37 menyatakan bahwa: 

“Sebuah kegiatan berkumpul hanya boleh dibubarkan dalam kasus-kasus tertentu. Pembubaran boleh dilakukan saat sebuah kegiatan tersebut sudah tidak lagi damai, atau jika ada bukti jelas adanya ancaman nyata terjadinya kekerasan yang tidak bisa ditanggapi dengan tindakan yang lebih proporsional seperti penangkapan terarah, tapi dalam semua kasus, aparat penegak hukum harus mengikuti aturan-aturan mengenai penggunaan kekerasan.”

Maka dari itu dia menyampaikan bahwa keputusan untuk membubarkan aksi harus diambil sejalan dengan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Selain itu, waktu yang cukup juga harus diberikan agar massa bisa membubarkan diri.

Selain itu, jenis peralatan yang digunakan untuk membubarkan aksi harus dipertimbangkan dengan cermat. Tak jarang penggunaan peluru karet dan gas air mata disebut sebagai senjata tidak mematikan, padahal menurut amnesty, peralatan itu bisa mengakibatkan cedera serius.

4. DPR RI sebut isu ini bisa diagendakan untuk dibahas komisi III

Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi AmnestyAnggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Youtube.com/DPR RI)

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah dari awal mengantisipasi respons polri soal agenda unjuk rasa. 

"Jadi komitmen Pak (Kapolri) Jenderal Idham Azis waktu itu bahwa terhadap unjuk rasa menangani unjuk rasa dikedepankan pendekatan yang persuasif, bahkan ada teknisnya, sampai polisi wanita ditaruh bagian depan dan lain sebagainya," kata dia.

"Pelaksanaannya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kami melihat sendiri juga yang banyak terjadi kekerasan di aksi unjuk rasa, ya memang saya menurut saya supaya fair kita harus selidiki dan periksa secara betul-betul," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa selama ini sulit mendapatkan informasi dari korban dan kekerasan kepada pedemo tidak banyak berubah sejak masa orde baru. Belum ada protokol tetap (protap) yang dibuat terkait masalah ini. "Nah ini akan kami sampaikan kepada Pak Kapolri," kata dia.

Selain adanya perbaikan protap, dia ingin mendorong agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum secara serius. Dia menyarankan agar laporan ini disampaikan secara resmi ke pimpinan komisi III DPR RI.

"Kalau teman-teman sampaikan ini secara resmi, kami akan agendakan dengan komisi III, saya jamin itu," ujarnya.

Isu ini juga kata Habiburokhman akan dibawa ketika memilih Kapolri pengganti Idham Azis, pihaknya akan menanyakan komitmen calon kapolri dalam penanganan isu kekerasan kepada pedemo.

Hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak Polri. IDN Times sudah berusaha meminta keterangan dari Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tapi belum ada jawaban.

Baca Juga: Guru Besar UGM Sebut Omnibus Law Malah Bisa Datangkan Investor Hitam

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya