PSI Desak Anies Tidak Gegabah Jalankan PSBB COVID-19 Fase 3 di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak gegabah pada fase terakhir pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pesan itu disampaikan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Eneng Masianasari.
Eneng meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak gegabah dan melakukan pengurangan PSBB secara selektif dan bertahap, demi menekan penularan virus corona dengan optimal.
“Dikatakan PSBB jilid 3 ini adalah yang terakhir. Tetapi bagaimana kelanjutannya kita tidak tahu," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5).
1. PSBB Jakarta jangan langsung dikurangi sepenuhnya
Anies memang memutuskan meperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020. Eneng menyarankan jika Jakarta langsung meniadakan pembatasan, bisa menimbulkan peningkatakan jumlah hasus positif COVID-19 harian.
"Karena itu pengurangan PSBB harus dilakukan bertahap dan selektif, tidak dibebaskan begitu saja,” ujar Eneng, yang merupakan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB
2. Pelonggaran aktivitas masyarakat memang tidak dapat dihindari
Eneng menyebutkan memang pengurangan PSBB tidak dapat dihindari, karena belum memadainya insentif ekonomi yang disediakan pemerintah kepada masyarakat.
Editor’s picks
Masyarakat Jakarta, kata dia, sudah mulai jenuh dan tidak mungkin lagi dipaksa bertahan di rumah, terutama bagi mereka yang masuk kelompok ekonomi menengah-bawah yang tidak punya pilihan selain tetap bekerja di luar rumah.
“Lihat saja, pada PSBB jilid II jalanan di Jakarta sudah mulai ramai. Kondisinya lebih parah lagi di kawasan perkampungan. Longgarnya penegakan aturan juga jadi celah masyarakat untuk keluar rumah, apalagi ada tuntutan biaya gas, listrik, biaya cicilan, kontrakan yang tidak ditanggung pemerintah,” ujar dia.
3. Pengurangan PSBB harus bertahap dan dikaji secara berkala
Eneng juga menyarankan agar pengurangan PSBB dilakukan sementara, harus dikaji berkala. Hal tersebut mengacu pada Pergub 33 Tahun 2020, yakni pengurangan PSBB sebaiknya dilakukan selektif hanya untuk daerah yang memenuhi tiga indikator, mulai dari tingkat kepatuhan terhadap aturan PSBB, jumlah pertumbuhan kasus, dan persebaran kasus.
“Harus ada evaluasi indikator yang transparan dan terukur. Misalnya, jika data menunjukkan ada penurunan angka kasus bisa dilonggarkan untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Begitu ada peningkatan kasus, harus diketatkan kembali,” kata dia.
4. Jika PSBB dikurangi harus ada sistem peringatan dini
Eneng juga meningatkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa mengembangkan sistem peringatan dini COVID-19, dengan memperbanyak tes dan kapasitas layanan kesehatan.
Ini adalah bentuk antisipasi jika kasus mendadak melonjak, maka tingkat penyebaran kasus dapat diidentifikasi dengan lebih baik. Hal tersebut juga bisa menjadi acuan, kapan sebaiknya Jakarta menerapkan pelonggaran PSBB.
"Ini penting dilakukan agar semua penderita COVID-19 mendapatkan pelayanan medis yang memadai, tapi di sisi lain juga tidak menutup kesempatan warga untuk berkegiatan kembali," ujar Eneng.
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB Jakarta Tahap 2, Ada 6.220 Orang Positif COVID-19