Raker dengan Komisi VIII, KemenPP-PA Tak Bahas Kelanjutan RUU PKS

Padahal, RUU PKS didesak segera disahkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP-PA) mengadakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (13/11). Agenda rapat yakni membahas evaluasi program dan anggaran 2019 serta rencana program tahun 2020. Kedua pihak juga membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

Lalu, apakah RUU PKS akan dimasukan ke dalam prolegnas tahun 2020?

1. Tantangan di KemenPP-PA

Raker dengan Komisi VIII, KemenPP-PA Tak Bahas Kelanjutan RUU PKSIDN Times/Lia Hutasoit

Dalam pemaparannya Menteri PP-PA Gusti Ayu Bintang Darmavati menjelaskan bagaimana tantangan pembangunan KemenPP-PA periode 2020-2024.

Ada lima poin tantangan pembangunan dari Kementerian yang ia pimpin. Mulai dari rendahnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan, peran keluarga dan pengasuhan anak, tingginya kekerasan pada perempuan dan anak, hingga tingginya jumlah pekerja anak serta perkawinan anak.

"Nah, inilah merupakan tantangan kami, seperti Bapak Ibu Komisi VIII ketahui. Harapan masyarakat sangat besar pada Kementerian ini tetapi kewenangan kami terbatas untuk menindak lanjuti, kerena kami kementerian teknis," kata Bintang, di Gedung Nusantara 2, DPR, Jakarta Selatan kemarin. 

Baca Juga: Memprihatinkan: Ada 720 Kasus Pernikahan Anak di Indonesia Selama 2018

2. Rincian anggaran KemenPP-PA

Raker dengan Komisi VIII, KemenPP-PA Tak Bahas Kelanjutan RUU PKSIDN Times/Lia Hutasoit

Dalam kesempatan tersebut Bintang memaparkan anggaran 2020 untuk KemenPPPA.
Anggaran tersebut kemudian dibagi per program dengan total Rp273,64 miliar.

Anggaran ini dibagi juga menjadi dua jenis, yakni anggaran belanja operasional dan non operasional.

Berikut adalah rincian anggaran KemenPP-PA:

  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KemenPPPA : Rp103,53 miliar.
  2. Program kesetaraan gender dan perlindungan perempuan: Rp71,7 miliar.
  3. Program perlindungan anak: Rp65,9 miliar.
  4. Program Partisipasi Lembaga Masyarakat dalam Pemberdayaan Perempuan dan
  5. Perlindungan Anak: Rp35,5 miliar

3. Menteri PP-PA memaparkan strategi kementeriannya selama lima tahun ke depan

Raker dengan Komisi VIII, KemenPP-PA Tak Bahas Kelanjutan RUU PKSANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, terkait dengan strategi pembangunan PP-PA di periode 2020-2024, Bintang menjelaskan lima hal yang menjadi strategi kementerian yang ia pimpin. Mulai dari menguatkan kualitas keluarga dan meningkatkan peran utama dalam upaya pencegahan kekerasan, termasuk perkawinan serta pekerja anak, lalu menguatkan pelaksanaan strategi PUG (Pengarusutamaan Gender) dan PUHA (Pengarusutamaan Hak Anak) melalui peningkatan kapasitas SDM.

Dirinya juga ingin menguatkan sinergi dan jejaring antar kementerian/lembaga serta pemerintah hingga media. Tak hanya itu, penguatan promosi pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui kota layak anak juga menjadi strateginya.

Terakhir, KemenPP-PA ingin mengembangkan model yang relevan dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak.

4. RUU PKS masih tak jelas kelanjutannya

Raker dengan Komisi VIII, KemenPP-PA Tak Bahas Kelanjutan RUU PKSIDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sayangnya, ketika membahas mengenai kelanjutan RUU PKS, Bintang tak banyak menjelaskan informasi terkait hal tersebut. Namun, ia mengatakan dalam Rapat Panitia Kerja Pemerintah dengan Komisi VIII pada (25/9) lalu sudah disepakati adanya pembentukan tim perumus (Timus).

Selain itu, telah ada kesepakatan substansi rancangan UU PKS yang meliputi pencegahan, perlindungan, serta rehabilitasi.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Urgensi RUU PKS Adalah Perhatian Penuh pada Korban

Topik:

Berita Terkini Lainnya