Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

Sebelumnya Rizieq jadi tersangka kerumunan di Petamburan

Jakarta- IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, tepatnya di Pondik pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI pada 13 November 2020.

"Tersangkanya Rizieq. Dia tidak ada kepanitiaan kalau (kerumunan) Megamendung," ujar Andi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

1. Kali kedua jadi tersangka

Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Penyidik Polda Jawa Barat baru saja menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Jawa Barat, sementara perkara di RS Ummi Bogor belum ada penetapan tersangka.

Ini kedua kalinya Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan. Sebelumnya dia menjadi tersangka kasus kerumunan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq kini ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dirut RS Ummi: Saya Bingung Dilaporkan Bima Arya Terkait Rizieq Shihab

2. Diduga langgar UU Kekarantinaan Kesehatan

Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di MegamendungPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Rizieq akan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Hal itu sesuai dengan penetapan kasus ini yang sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jawa Barat.

3. Rizieq sudah ajukan praperadilan di Polda Metro Jaya

Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di MegamendungKuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan praperadilan kasus kerumunan yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020).

"Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: 7 Simpatisan Rizieq Ditahan, 2 karena Bawa Narkoba saat Demo 1812

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya