Rizieq Telah Ajukan Prapreadilan ke PN Jakarta Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa berkas gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Rizieq, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada IDN Times, Selada (15/12/2020).
1. Kuasa hukum: praperadilan untuk tegakkan hukum dan berantas dugaan kriminalisasi ulama
Aziz mengatakan bahwa upaya hukum ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Selain itu, menurutnya, ini adalah upaya untuk meruntuhkan dugaan adanya diskriminasi.
"Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD: Jika Negara Tak Mampu Tegakkan Keadilan, Tunggu Kehancuran
2. Praperadilan disebut bentuk ikhtiar bela ulama
Editor’s picks
Dia juga menyebut langkah peradilan ini sebagai "upaya yang elegan" dari pihaknya.
"Dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib dan imam besar kita IB HRS. Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," ujar dia.
3. Rizieq ditahan selama 20 hari Rutan Polda Metro Jaya
Rizieq kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Minggu, 13 Desember 2020 dini hari atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama hampir 14 jam sejak Sabtu (12/12/2020).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Tersangka MRS ditahan oleh penyidik mulai 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020). Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.
Baca Juga: Rizieq Kirim Surat untuk Keluarga, Ini Isi Lengkapnya