Rocky Gerung Hadapi Sidang Perdana Kasus Hina Presiden

Gugatan ini dilayangkan David Tobing

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Rocky Gerung bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Gugatan ini dilayangkan David Tobing pada Rocky terkait pernyataannya di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh, yang diakses pada 2 Agustus 2023.

David menganggap akademisi itu sudah menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan kata-kata 'bajingan tolol.'

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, sidang bakal digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel H.R Purwoto S. Gandasubrata. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

"(Pasal perdata) 1365 KUHP Perdata," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi sebagai berikut:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

Sementara, dari pantauan IDN Times di PN Jaksel, hingga pukul 10.30 WIB ruang sidang sudah ramai didatangi pengunjung sidang. Namun, sidang belum juga dimulai.

Baca Juga: Bareskrim Periksa 50 Saksi Kasus Rocky Gerung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya