Ruhut Sitompul Minta Maaf usai Unggah Meme Anies dan Dihujat Netizen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menarik perhatian warganet karena unggahannya yang menggambarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai pakaian khas Suku Dani, Papua pada Rabu (11/5/2022).
Alhasil unggahan ini menjadi sorotan warga media sosial dan postingan Ruhut ramai dengan hujatan. Unggahan Ruhut juga menyeretnya hingga ke kantor polisi, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, baru-baru ini, Ruhut meminta maaf terkait meme Anies yang viral tersebut
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Karier Ruhut Sitompul si ‘Kutu Loncat’
1. Ruhut sebut dirinya dihujat habis-habisan
Permintaan maaf Ruhut diunggah melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul pada Jumat (13/5/2022). Dengan menyematkan foto sembari melambaikan tangan, Ruhut menuliskan permintaan maafnya karena mengunggah meme soal Anies berpakaian khas suku Dani, Papua.
"Taunya Aku dihujat habis2an tapi apa mau dikata apalagi yg hujat pada tdk ta’u permasalahannya tapi Aku harus berhikmat dan untuk semua yg masih marah2 Ma’afkan Aku Manusiah yg tdk luput dari kesalahan MERDEKA," tulis dia, dilihat Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Unggah Meme Anies Beratribut Adat Papua, Ruhut Sitompul Dipolisikan
2. Perwakilan Papua angkat tangan laporkan Ruhut
Editor’s picks
Sebelumnya, unggahan Ruhut ini membuat panas media sosial hingga membuat Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022).
Ruhut dilaporkan atas dugaan rasialisme setelah mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beratribut adat Papua di akun twitternya @ruhutsitompul.
Baca Juga: Ruhut Sitompul: Pertahanan Negara Jokowi Hebat, Apalagi Ada Pak Luhut
3. Ruhut dilaporkan dengan UU ITE
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan tersebut.
“Iya benar ada laporan di kami. Pelapornya pemuda Papua,” kata Zulpan di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
"Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar Zulpan.