RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Pembahasan Tahap 1 DPR

Total ada delapan fraksi Komisi VIII yang setuju

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan tingkat 1 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Total, ada delapan fraksi Komisi VIII yang setuju melanjutkan RUU ini ke pembahasan tingkat 1. Selanjutnya, RUU ini akan ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI.

“Saya atas nama Pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian RUU hingga hari ini, termasuk kepada fraksi yang telah menyampaikan persetujuan untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Jakarta dikutip Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: MenKopUKM Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian

1. Terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Pembahasan Tahap 1 DPRRUU KIA Resmi diterima oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1 DPR RI (dok. KemenPPPA)

Bintang menjelaskan, kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Pembangunan SDM unggul ditentukan oleh terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan.

Baca Juga: Prabowo Mulai Godok Jatah Kursi Menteri Meski Belum Dilantik, Etis?

2. RUU KIA sudah diinisiasi sejak 2022

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Pembahasan Tahap 1 DPRRUU KIA Resmi diterima oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1 DPR RI (dok. KemenPPPA)

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak diinisiasi oleh DPR RI sejak 30 Juni 2022 dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. 

Namun, berdasarkan perkembangan pembahasan muatan substansi pada RUU yang dilaksanakan oleh panitia kerja (panja) pada 3 April dan 14 Juni 2023, Komisi VIII DPR RI mengarahkan pemerintah agar memfokuskan pengaturan DIM pada ‘Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan’.

Baca Juga: RUU PPRT Khawatir Tak Disuarakan Lagi Jika DPR Berganti

3. Definisi anak mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Pembahasan Tahap 1 DPRRUU KIA Resmi diterima oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1 DPR RI (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak mendefinisikan anak.

Definisi anak mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU tentang Perlindungan Anak.

"Oleh karena itu, yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun,” kata Bintang.

Baca Juga: Menkeu Lapor Kasus ke Kejagung, Pakar: Sahkan RUU Perampasan Aset!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya