RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Sangat Heteronormatif

RUU ini tidak menaungi keberagaman keluarga di Indonesia

Jakarta, IDN Times – Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menyatakan bahwa adanya RUU Ketahanan Keluarga yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengancam keluarga itu sendiri.

Karena menurut dia semangat dari RUU ini adalah untuk menyeragamkan bentuk atau konsep yang ada dalam suatu keluarga.

“Dan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat secara lebih spesifik adalah RUU Ketahanan Keluarga ini sangat heteronormatif,” kata Ika saat ditemui di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis (20/2).

RUU ini merupakan salah satu usulan dari anggota DPR periode 2014-2019 dan masuk ke Program Legislasi Nasional 2020.

1. RUU ini tidak bisa menaungi keberagaman keluarga di Indonesia

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Sangat HeteronormatifMutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika di Diskusi RUU Ketahanan Keluarga di LBH Jakarta (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Ika pun mengatakan bahwa RUU ini tidak bisa menaungi atau bahkan menolak adanya keberagaman yang ada di dalam masyarakat. Contohnya seperti yang saat ini dikenal masyarakat adalah keluarga yang terdiri dari laki-laki sebagai kepala keluarga dan perempuan sebagai pengurus rumah.

Di luar itu, menurut dia, RUU ini tidak bisa menaunginya.

Baca Juga: Salah Satu Isi Draf RUU Ketahanan Keluarga akan Atur Jual-Beli Sperma

2. Berpotensi membahayakan keluarga

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Sangat HeteronormatifIntan dan keluarganya yang menjemput ke Bandara SIM (IDN Times/Saifullah)

Maka dari itu menurut Ika, jika RUU ini nantinya memang berpotensi untuk disahkan dapat berbahaya bagi keluarga di Indonesia.

“Berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” ujar dia.

Sebelumnya seperti dilansir dari Antara, lima anggota DPR mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Mereka adalah Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani (PKS), Ali Taher (PAN), Sodik Mudjahid (Gerindra) dan Endang Maria Astuti (Golkar).

3. Dibuat karena tingginya angka perceraian

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Sangat HeteronormatifSidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Ali Taher, menyebutkan bahwa usulan terkait RUU ini disebabkan karena tingginya tingkat persoalan disharmonisasi keluarga di Indonesia. Dia mengatakan bahwa perlu ada UU agar persoalan ketahanan keluarga dapat menjadi jalan lain pemecahan berbagai persoalan sosial di ruang lingkup keluarga.

“Fakta sosial kita menunjukkan betapa rapuhnya kondisi objektif saat ini dalam dunia perkawinan. Tingkat perceraian rata-rata di tingkat kabupaten/kota tidak kurang dari 150-300 per bulan,” ujar Ali di Jakarta, Kamis (20/2).

Perceraian tersebutlah yang akhirnya menimbulkan persoalan pada hak asuh hingga masa depan anak, sehingga perlu ada perhatian akan hal tersebut.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRT

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya