RUU PLP Disahkan DPR, Nadiem Ajak Organisasi Susun Aturan Turunannya

Koordinasi dilakukan agar implementasinya optimal

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk menyusun peraturan turunan dari Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP), yang baru disahkan jadi undang-undang  oleh DPR RI pada Kamis (7/8/2022). 

“Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin,” kata Nadiem dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

1. Payung hukum yang komprehensif, selaraskan pendidikan dengan praktik oleh psikolog

RUU PLP Disahkan DPR, Nadiem Ajak Organisasi Susun Aturan TurunannyaIlustrasi anggota DPR rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini adalah pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi.

RUU ini disebut jadi upaya payung hukum yang lebih komprehensif, serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog. 

Baca Juga: UU PLP Akhirnya Disahkan, Desy Ratnasari: Alhamdulillah Terwujud! 

2. Perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata

RUU PLP Disahkan DPR, Nadiem Ajak Organisasi Susun Aturan TurunannyaMendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

RUU ini disebut juga berikan peran yang seimbang dan saling melengkapi, antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata. 

Isu krusial lainnya adalah penyelarasan antara RUU PLP dengan Undang-Undang Kesehatan, yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.

3. RUU PLP beri perlindungan hak dan kewajiban akses layanan bagi masyarakat

RUU PLP Disahkan DPR, Nadiem Ajak Organisasi Susun Aturan TurunannyaIlustrasi tim psikologi UGM. (IDN Times/Siti Umaiyah)

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi juga diklaim memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat untuk mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanannya. 

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Nadiem saat berada di Gedung DPR, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Dukung UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, Nadiem: Modal Hidup Sehat

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya