RUU PPRT Segera Masuk Paripurna, Koalisi Antisipasi Skenario Penundaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Menanggapi hal ini, Direktur Institut Sarinah Eva Sundari mengatakan keputusan untuk menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR masih perlu diantisipasi, apalagi dikhawatirkan ada skenario penundaan atau pelambatan.
"Artinya harusnya pada sesi masa sidang yang sekarang, itu bisa lolos. Karena kita mengkhawatirkan adanya skenario penundaan, pelambatan, misalkan DPR tidak langsung cepat dimintakan antres ke DPR, sehingga berlarut-larut. Itu yang kita tidak inginkan," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu (15/3/2023).
1. Koalisi ingin pastikan DPR segera bersurat pada Presiden
Dia mengatakan, begitu disahkan maka tugas koalisi kemudian memastikan DPR segera menyurat untuk minta Arahan Presiden (Apres), dan kemudian juga mendorong supaya panja, pemerintah dan DPR segera bersidang.
"Kalau kemudian sidangnya dalam konsinyeringnya, tidak biasa itu, maka akan cepat selesai," kata dia.
Baca Juga: Sempat Ditunda, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna DPR
2. Pengawalan pengesahan RUU PPRT harus ketat
Pengawalan agar RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang kata Eva harus ketat, karena ada syarat-syarat misalnya tidak melakukan sidang biasa, tapi harus dalam konsinyering. Karena akan segera memasuki bulan puasa.
Editor’s picks
"Kemudian dipastikan juga ketika sudah menjadi RUU inisiatif DPR, kapan itu DPR bersurat kepada Presiden? Ini akan kita jadikan agenda untuk kita advokasi," katanya.
3. Ada dua output yang direncanakan koalisi
Pada masa sidang ini ada dua output yang direncanakan oleh koalisi yakni draft inisiatif DPR pada tanggal 21 yang akan datang, dan setelah itu sebelum masa sidang selesai harus sudah ada pengesahan.
"Karena kalau sampai ditunda, bahkan pada masa sidang berikutnya, ada banyak ancaman, ancaman yang tidak mendukung agar pengesahan ini berjalan, terutama agenda politik, yang tentu akan lebih heboh lagi. Dan kita sudah biasa dikalahkan, didiskriminasi, dimarginalisasi, kita tidak mau itu terus terjadi. Jadi masa sidang ini harus ada dua output dan yang terutama adalah pengesahan dari RUU menjadi Undang-Undang," katanya.
Baca Juga: Jala PRT Ancam Mogok Makan, Tuntut Pengesahan RUU PPRT
4. Hapus perbudakan dengan UU PPRT
Sementara Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan sudah sembilan partai setuju pada RUU PPRT.
"Artinya seharusnya sudah tidak ada masalah lagi untuk menginisiatifkannya Golkar yang sudah menahun menolak, sudah berubah mendukung dan kemarin saya juga mendapat kabar yang baik Frkasi PDIP mendukung dan semoga itu terjadi tidak ada kendala yang tidak baik," ujarnya.
Kata dia, jika Indonesia ingin menghapus perbudakan pintu utamanya adalah melalui Undang-Undang PPRT.