RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Menteri PPPA Tunggu Surat Perintah Jokowi 

DPR akan bersurat ke Presiden soal pembahasan RUU TPKS

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga, mengatakan DPR akan bersurat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hari ini disahkan menjadi usulan DPR RI.

Kemudian, Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU TPKS bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

“Dengan ini kami selalu siap bila nantinya presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM),” kata Bintang, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

1. Pengesahan RUU TPKS seperti angin segar

RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Menteri PPPA Tunggu Surat Perintah Jokowi Rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bintang mengatakan keputusan DPR ini adalah angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.

“Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban,” kata dia.

2. Pembahasan RUU TPKS harus hati-hati

RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Menteri PPPA Tunggu Surat Perintah Jokowi Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bintang mengatakan, kekerasan sering kali berdampak tidak hanya bagi korban, namun juga pada seluruh keluarga yang berlangsung seumur hidup.

Oleh karenanya, menurut Bintang, RUU TPKS harus secara hati-hati dan cermat dibahas, agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Tok! RUU TPKS Disahkan Jadi Usulan DPR, PKS Menolak

3. PKS tolak pengesahan RUU TPKS karena tak ada pasal soal zina

RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Menteri PPPA Tunggu Surat Perintah Jokowi Rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pengesahan RUU TPKS ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Rapat paripurna ini dihadiri 305 anggota DPR RI. Rinciannya, sebanyak 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku menolak pengesahan RUU TPKS. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan penjelasannya

"Berdasarkan catatan kami terhadap RUU TPKS dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan sebagi RUU usul DPR RI," kata Kurniasih.

Dia menjelaskan RUU ini tidak mencakup soal aturan perzinaan. "Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi, kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya