Santri Tewas di Pesantren Kediri, Satu Tersangka Sepupu Korban 

Kakak korban ungkap tersangka kerap iri

Jakarta, IDN Times - Santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14), tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur. Sang anak tewas karena dianiaya. Motif para pelaku memukul korban karena jengkel susah dinasihati, terutama tentang perintah untuk salat berjamaah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menjelaskan, dari keterangan ibu korban, Bintang sempat menghubungi melalui pesan WhatsApp dan minta untuk dijemput. Namun, ibu korban tidak mengiyakan permohonan tersebut sebab sebentar lagi anak korban akan libur imtihan (libur bulan Ramadhan) dan anak korban pun mengiyakan.

"Tapi pada saat itu ibu anak korban sudah memiliki firasat yang kurang baik, dan akhirnya ibu anak korban sempat pesan travel untuk menjempu. Namun keesokan harinya, anak korban menelepon dan mengatakan pada ibu anak korban tidak perlu menjemput karena anak korban baik-baik saja,” ujar Nahar Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: KemenPPPA: Kasus Santri Tewas di Kediri Alarm buat Sekolah Asrama

1. Salah satu tersangka adalah sepupu, disebut kerap iri

Santri Tewas di Pesantren Kediri, Satu Tersangka Sepupu Korban Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, KemenPPA sudah mendapatkan informasi terkait identitas terduga empat orang tersangka yaitu MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17). Mereka sudah diamankan oleh Polresta Kediri, dan diketahui salah satu tersangka merupakan saudara sepupu dengan anak korban.

Menurut keterangan kakak Bintang, tersangka kerap iri dengan Bintang sebab dia sering mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya yang bekerja di luar kota. Ponsel Bintang sering digunakan oleh para tersangka untuk bermain game dan lain sebagainya.

2. Siapkan pendampingan hukum dan psikologis

Santri Tewas di Pesantren Kediri, Satu Tersangka Sepupu Korban Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Untuk menangani kasus ini, KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi. Koordinasi dilakukan dalam upaya pendampingan lanjutan, baik itu dalam hal pendampingan hukum maupun psikologis.

Pada 26 Februari, Tim pendamping P2TP2A Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan memberitahukan keluarga Bintang untuk visum, dan pada 27 Februari Bupati Banyuwangi beserta jajaran sudah menjangkau keluarga korban.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," kata Nahar.

3. Pelaku terancam hukuman pidana

Santri Tewas di Pesantren Kediri, Satu Tersangka Sepupu Korban Ilustrasi borgol (IDN Times)

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan paling lama 15 tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bagi pelaku yang masih berusia anak maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya