Sekda DKI: SIKM Harus Keluar Paling Lambat 3 Jam Usai Permohonan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelayanan Percepatan SIKM.
Dalam instruksi yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali pada 6 Mei 2021, lima Wali Kota administrasi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu diminta memonitor pelaksanaan percepatan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Para wali kota dan bupati agar memonitor pelaksanaan percepatan pemberian layanan surat izin keluar masuk wilayah provinsi daerah khusus ibukota Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten," bunyi Insekda tersebut seperti dikutip, Jumat (7/5/2021).
1. Verifikasi minta dipercepat
Selain itu, Insekda itu meminta agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memerintahkan kepada Para Kepala Unit PTSP Kelurahan mempercepat verifikasi persyaratan pelayanan pemberian
layanan SIKM.
SIKM juga dikeluarkan paling lambat tiga jam usai proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Tata Cara Lengkap Pembuatan SIKM Selama Larangan Mudik di Jakarta
2. Lurah dan camat juga diminta monitor pelaksanaan SIKM
Marullah Matali dalam Insekda ini juga mengarahkan agar para camat memonitor pelaksanaan percepatan pemberian SIKM di masing-masing wilayah kelurahan di lingkup wilayah kerjanya.
"Para Lurah melaksanakan Percepatan Pemberian Layanan surat izin keluar masuk di wilayah provinsi daerah khusus ibukota Jakarta selama masa peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," tulis dia.
3. Biayanya dibebankan pada APDB DKI Jakarta
Marullah juga menjelaskan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah dan/atau Unit Kerja pada perangkat daerah.
"Instruksi sekretaris Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Insekda itu.
Baca Juga: SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan