Selain Anies, 3 Gubernur DKI Ini Juga Pernah Digugat Warga Soal Banjir

Bahkan, Pemprov DKI kalah saat digugat warga Bukit Duri

Jakarta, IDN Times - Banjir besar yang mengepung DKI Jakarta pada awal tahun 2020 membuat Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia untuk mengajukan gugatan kelompok (class action) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ajakan itu diunggah oleh Hotman Paris melalui laman Instagramnya @hotmanparisofficial.

"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," kata Hotman dalam video yang diunggah pada Sabtu (4/1).

Selain Hotman, sekelompok masyarakat Jakarta yang mengatasnamakan sebagai Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menyebut akan mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Gugatan tersebut dilayangkan akibat banjir besar yang terjadi di Jakarta hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Tim Advokasi menilai bahwa bencana tersebut terjadi akibat ketidakmampuan dan kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.

Jika merunut ke belakang, ini bukanlah kali pertama Pemprov DKI Jakarta mendapat gugatan kelompok. Di era pemerintahan sebelumnya, beberapa Gubernur DKI Jakarta yang kala itu menjabat juga pernah mendapat gugatan dari kelompok warga lantaran dianggap gagal mengatasi banjir.

1. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga pernah mendapat gugatan class action saat banjir besar melanda Jakarta tahun 2010

Selain Anies, 3 Gubernur DKI Ini Juga Pernah Digugat Warga Soal BanjirPameran foto Komnas HAM peringatan Hari HAM 2019 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Banjir dan macet parah di Jakarta pada 2010 juga pernah menjadi sasaran class action masyarakat Jakarta. Saat itu Jakarta tengah dipimpin oleh Gubernur Fauzi Bowo. Masyarakat menggugat Foke--sapaan akrabnya-- karena kecewa dengan lumpuhnya ibu kota pada Oktober 2010.

Dikutip dari beberapa sumber, Fauzi Bowo malah mengatakan terima kasih atas gugatan tersebut.

"Saya terima kasih mereka mengomel, kalau tidak mengomel mereka bisa frustasi. Tapi yang jelas saya punya kewajiban yang saya kerjakan sesuai rencana saya," kata Fauzi Bowo.

Saat itu, telah banyak masyarakat yang melaporkan keluhan tentang banjir Jakarta tahun 2010. Laporan yang diterima LBH Jakarta kala itu berisi tentang mosi tak percaya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak bisa memberi solusi penanganan banjir.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Warga Siap Menggugat Anies Baswedan

2. Jokowi juga pernah digugat class action terkait penggusuran warga di Bukit Duri

Selain Anies, 3 Gubernur DKI Ini Juga Pernah Digugat Warga Soal BanjirPresiden Jokowi di Semarang, Jawa Tengah (Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko "Jokowi" Widodo bersama wagubnya kala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berjanji tak akan melakukan penggusuran pada warga Bukit Duri. Jokowi justru berjanji akan melakukan penataan dengan membangun Kampung Susun bagi warga yang bermukim di bantaran sungai.

Namun, ketika Jokowi menjadi presiden dan Ahok menggantikannya sebagai Gubernur DKI, penggusuran tetap dilakukan. Akhirnya Jokowi dan Ahok digugat class action oleh masyarakat terkait normalisasi Sungai Ciliwung pada 2016 lalu.

Warga menuding rencana pembangunan Kampung Susun hanya janji politik Jokowi-Ahok semasa Pilkada DKI Jakarta Tahun 2012.

3. Ahok dinyatakan kalah gugatan class action penggusuran warga Bukit Duri

Selain Anies, 3 Gubernur DKI Ini Juga Pernah Digugat Warga Soal BanjirKomisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) datang ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Era Kepemimpinan Ahok saat menjadi Gubernur DKI juga tak sepenuhnya bersih dari gugatan terkait isu perkotaan. Class action yang diterima Ahok masih berkaitan dengan kasus Bukit Duri di era Gubernur Jokowi.

Pada 2016, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama digugat Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kala itu dia mempersilakan jika masyarakat ingin menggugatnya dan sebaliknya, ia merasa bahwa masyarakat yang tinggal di sungai juga bisa digugat dengan alasan merusak lingkungan.

Pada 25 Oktober 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ganti rugi yang diputuskan hakim kala itu adalah sebesar Rp200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok.

4. Apa itu class action?

Selain Anies, 3 Gubernur DKI Ini Juga Pernah Digugat Warga Soal BanjirGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau banjir Kawasan Rusun Pesakih, Jakarta Barat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Class action atau gugatan kelompok adalah gabungan dari dua istilah bahasa Inggris yakni class (sekumpulan orang, benda, kualitas, atau kegiatan yang memiliki kesamaan) dan action (tuntutan yang diajukan ke pengadilan).

Masyarakat dapat melakukan gugatan terkait masalah perusakan lingkungan atau pencemaran, gugatan tersebut dinamakan class action.

Laman resmi Pengadilan Negeri Sorolangun, pn-sarolangun.go.id, menyebutkan bahwa gugatan class action adalah gugatan perwakilan kelompok. Satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang mengajukan gugatan untuk dia atau dari mereka.

5. Gugatan kelompok berkaitan dengan rusaknya lingkungan yang merugikan masyarakat

Selain Anies, 3 Gubernur DKI Ini Juga Pernah Digugat Warga Soal BanjirBencana banjir salah satu desa di Kecamatan Sepaku dua tahun lalu (Dok. BPBD PPU)

Gugatan kelompok dilakukan jika ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum. serta adanya kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.

Gugatan kelompok diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 91 yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan class action ke pengadilan untuk kepentingan sendiri atau kelompok.

Menurut Suparti Wijoyo dalam bukunya yang berjudul "Hukum perlindungan lingkungan hidup", class action adalah hal yang penting dalam membahas masalah pencemaran lingkungan yang membuat masyarakat merugi.

Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya