Setahun UU TPKS, Komnas Perempuan Sebut Implementasi Masih Terhambat

Usai disahkan, tidak serta-merta diproses dengan UU itu

Jakarta, IDN Times - Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah satu tahun disahkan, dinilai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) masih terhambat. Padahal, jumlah pelaporan terus bertambah.

Kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.

“Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, dalam keterangannya, dilansir Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan: KUHP Masih Hambat Pelaksanaan UU TPKS 

1. Laporan yang ada tidak serta-merta dapat diproses dengan UU TPKS

Setahun UU TPKS, Komnas Perempuan Sebut Implementasi Masih Terhambatilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan menjelaskan, dari hasil pemantauan, kasus-kasus yang dilaporkan terjadi pasca-UU TPKS disahkan tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut. Belum tersedianya aturan pelaksana dan belum memahami UU menjadi alasan utamanya.

Belum lagi hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual.

Sementara, kata dia, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual juga masih mengakar di masyarakat.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi Seksual

2. Perlu ada terobosan maksimalkan pelayanan hak-hak korban

Setahun UU TPKS, Komnas Perempuan Sebut Implementasi Masih TerhambatIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi yang juga Ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, menjelaskan, perlu ada terobosan untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban.

"Saat ini, belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan, kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum serta pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: KemenPPPA: Susunan Peraturan Pelaksana UU TPKS Jadi 3 PP dan 4 Perpres

3. PP dan Perpres sudah terdaftar dan sedang dipercepat

Setahun UU TPKS, Komnas Perempuan Sebut Implementasi Masih TerhambatIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam satu tahun pembahasan, rancangan peraturan pelaksanaan ini disederhanakan menjadi tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden.

Ia mengungkapkan, jumlah ini lebih sedikit dari 10 aturan turunan yang disebutkan dalam UU TPKS, tetapi tanpa mengurangi substansi yang didelegasikan UU TPKS itu.

Seluruh PP dan Perpres tersebut telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan pembentukannya tengah dipercepat.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya