Komnas Perempuan: PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Sesuai CEDAW

Pasal 8 (2) PKPU No 10 Tahun 2023 merupakan langkah mundur

Jakarta, IDN Times - Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, menyampaikan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, merupakan langkah mundur Indonesia, dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, serta mencapai substantif dalam kehidupan publik dan politik.

Hal ini dilandasi potensi pembatasan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen, seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.

"Indonesia berkewajiban mengambil tindakan-tindakan yang memastikan penyusunan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang melarang diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana negara yang telah mengesahkan CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," ujar Rainy, dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (24/7/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan Ajukan Amicus Curae, Soal PKPU Diskriminatif

1. CEDAW mengatur hak-hak perempuan

Komnas Perempuan: PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Sesuai CEDAWIlustrasi perempuan muda (IDN Times/Arief Rahmat)

CEDAW merupakan kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.

Rainy menjelaskan kebijakan afirmasi (tindakan khusus sementara) 30 persen kuota keterwakilan perempuan, merupakan wujud komitmen negara yang dituangkan demi mencapai kesetaraan substantif perempuan di bidang politik.

2. Keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen merupakan tonggak penting dalam berdemokrasi

Komnas Perempuan: PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Sesuai CEDAWKPU yang menerima pendaftaran relawan demokrasi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut Rainy, tindakan afirmasi 30 persen kuota keterwakilan perempuan pada dasarnya merupakan tonggak penting bagi kehidupan berdemokrasi yang sehat.

"Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 23 tentang Kehidupan Politik dan Publik, menegaskan bahwa kewajiban negara pihak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dalam kehidupan politik dan publik, serta memastikan perempuan dapat menikmati kesetaraan dengan laki-laki di kedua ranah tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU No 10 2023 Persempit Ruang Politik Perempuan

3. Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 perlu diubah

Komnas Perempuan: PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tidak Sesuai CEDAWSosialisasi PKPU nomor 10 dan protokol kesehatan yang dilakukan KPU Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pada Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Atau sebaliknya, apabila berilai 50 atau lebih maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Peraturan tersebut, menurut Komnas Perempuan, berpotensi pemilihan perempuan di bawah 30 persen. Rainy menambahkan, apabila aturan ini belum diubah, maka dikhawatirkan akan menghambat kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR, DPRD Provinsi, DPRP Kabupaten/Kota, dan kepala daerah, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/s9Xp0obDsrA

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya