Siswa di Manado Tewas Usai Diberi Hukuman Fisik, KPAI Mengecam Keras!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berita duka datang dari Manado, Sulawesi Utara. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), FL (14), mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani hukuman fisik karena terlambat datang ke sekolah.
FL (14) dan tujuh orang teman lainnya dihukum karena terlambat, di mana mulanya mereka dijemur di halaman sekolah selama 15 menit lalu diminta untuk berlari keliling lapangan halaman sekolah sebanyak 20 kali. Almarhum FL (14) mendadak tersungkur pada putaran ke-4, lalu dirinya segera dilarikan ke Rumah Sakit AURI, Manado, namun tidak dapat tertolong.
1. KPAI kecam sekolah yang lakukan hukuman fisik
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengecam sekolah yang masih menerapkan cara mendisiplinkan siswa dengan hukuman fisik.
"Padahal, hukuman fisik selain tidak menimbulkan efek jera, juga akan berdampak buruk pada tumbuh kembang seorang anak," ujar Retno melalui keterangan persnya pada Jumat (4/10).
Baca Juga: PMT Kembalikan Mahasiswa Papua ke Kota Tempat Studi
2. Berpotensi langgar UU Perlindungan Anak
Retno beranggapan bahwa cara ini keliru dan berpotensi kuat melanggar UU Perlindungan Anak.
Editor’s picks
Melalui keterangan yang dijelaskan olehnya, SMP tempat korban bersekolah kerap lakukan hukuman fisik ada siswa yang terlambat dengan alasan kedisiplinan dan memberi efek jera.
3. Hukuman fisik kurang mempertimbangkan kondisi anak
KPAI beranggapan bahwa hukuman fisik pada anak kerap dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi anak.
Kasus hukuman fisik di SMP Manado ini dilakukan di lapangan yang berukuran 68 meter persegi. Kalkulasi 20 kali putaran hukuman sama dengan berlari sejauh 1360 meter persegi.
4. Guru wajib dilindungi ketika jadi korban, bukannya pelaku
Sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, menurut Retno, juga disayangkan, karena pihak tersebut akan melakukan pendampingan pada oknum guru mau pun sekolah yang bersangkutan.
"KPAI sangat mengingatkan bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang prinsipnya menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum kepada guru ketika guru menjadi korban bukan sebagai pelaku pidana," tegasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Sekolah & Kereta di India, 13 Siswa Tewas di Tempat