Soal MA Tolak PK Moeldoko, Anies: Anggap Ini Hadiah Ulang Tahun AHY

Gemblengan selama dua setengah tahun dan 19 pengadilan

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Rasyid Baswedan mengomentari soal peninjauan kembali (PK) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Anies menyebut, putusan itu sebagai kado ulang tahun bagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY yang merupakan putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu berusia 45 tahun pada Kamis (10/8/2023).

"Jadi, anggaplah itu sebagai hadiah ulang tahun dari sistem pengadilan kita, untuk mudah-mudahan nanti terjaga terus ke depan," kata Anies saat hadiri peluncuran buku tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.

Baca Juga: Anies Tegaskan Jawa Timur Penting untuk Menangkan Pilpres

1. Gemblengan dalam dua setengah tahun dan 19 pengadilan

Soal MA Tolak PK Moeldoko, Anies: Anggap Ini Hadiah Ulang Tahun AHYAnies Baswedan hadiri acara peluncuran buku Tetralogi AHY di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anies mengatakan, penolakan itu menjadi bukti gemblengan AHY sebagai politikus sleama dua setengah tahun terakhir. AHY sudah melewati 19 kali proses pengadilan mempertahankan kepengurusan Demokrat dari kubu Moeldoko.

Anies mengaku heran putusan penolakan itu keluar tepat pada hari jadi putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"Sebuah tantangan yang tidak sederhana dan Allah punya rencana yang sempurna dan proses bekerjanya misterius, kok ya keputusan MA dikeluarkan di hari ulang tahunnya Mas AHY," kata Anies disertai tepuk tangan para peserta acara.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Partai Demokrat

2. PK Moeldoko ditolak MA

Soal MA Tolak PK Moeldoko, Anies: Anggap Ini Hadiah Ulang Tahun AHYIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham Yasonna Laoly tentang kepenguruskan Partai Demokrat.

“Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus 10 Agustus 2023,” demikian bunyi amar putusan MA dikutip IDN Times, Kamis (10/8/2023).

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.

Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Sumut: Kado Istimewa HUT AHY

3. Perkara diputus pada hari ini

Soal MA Tolak PK Moeldoko, Anies: Anggap Ini Hadiah Ulang Tahun AHYIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan dan perkara ini diputus pada Kamis (10/8/2023).

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.

Perlu diketahu, KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 29 September 2022.

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya