Soal Penghinaan dari Rocky Gerung, Jokowi Diminta Lapor Sendiri  

Presiden adalah jabatan dan tak ada martabat jabatan

Jakarta, IDN Times - Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar mengatakan, kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pejabat yang dihina harus laporkan sendiri ke polisi jika merasa dihina atau dirugikan.

"Soal hukum yang menurut saya gak bisa, yang boleh melaporkan Rocky Gerung kalau pakai teks yang ada hari ini lewat keputusan MK, yang harus melaporkan itu sih person-nya (Jokowi)," kata dia dalam diskusi potret pembungkaman kritik dan praktik kriminalisasi di Indonesia, secara daring Rabu (2/8/2023).

1. Presiden merupakan jabatan dan tak ada martabat jabatan

Soal Penghinaan dari Rocky Gerung, Jokowi Diminta Lapor Sendiri  Diskusi potret pembungkaman kritik dan praktik kriminalisasi di Indonesia, secara daring Rabu (2/8/2023). (youtube.com/Yayasan LBH Indonesia)

Direktur Eksekutif Lokataru itu juga mengatakan, presiden merupakan jabatan, sedangkan martabat melekat pada kata manusia, tidak ada martabat jabatan.

"Jabatan itu yang ada tupoksi, tugas pokok dan fungsi karena dia tugas pokok dan fungsi maka dia harus dikritik. Kalau dia tak memenuhi tugas dan fungsinya. Jadi dignity itu melekatnya pada manusia, pada person-nya," ujarnya.

2. Sarankan Jokowi beri surat kuasa untuk komunikasi pada Rocky Gerung

Soal Penghinaan dari Rocky Gerung, Jokowi Diminta Lapor Sendiri  Pegiat HAM Haris Azhar (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dia menyarankan untuk pelaporan awal, Jokowi bisa memberi surat kuasa pada pengacara. Ini dilakukan untuk berkomunikasi dengan Rocky Gerung.

"Kalau saya diminta jadi lawyer Jokowi atau diminta nasihat, saya akan bilang ke Joko Widodo untuk bikin surat kuasa kepada lawyer-nya, supaya lawyer-nya melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Rocky Gerung," kata dia.

3. Polda Metro terima dua laporan soal Rocky Gerung

Soal Penghinaan dari Rocky Gerung, Jokowi Diminta Lapor Sendiri  IDN Times/Indiana Malia

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, ada dua laporan terkait Rocky Gerung dan Refly Harun.

Dua laporan itu dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang diwakili Lisman Hasibuan pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Sedangkan, laporan lainnya dilayangkan Ferdinand Hutahaean sebagai individu pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi tiga orang saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan saat dihubungi Rabu (2/8/2023).

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya