Solidaritas Rempang Surati Menteri Bahlil Minta Hentikan Penggusuran 

Penggusuran paksa disebut gunakan cara manipulatif

Jakarta, IDN Times - Solidaritas Nasional untuk Rempang yang terdiri dari 9 organisasi masyarakat sipil menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tentang kasus di Rempang.

Mereka meminta agar pemerintah menghentikan penggusuran paksa lewat cara-cara yang manipulatif di Pulau Rempang. 

“Dalam surat terbuka ini kami juga menyatakan bahwa sama sekali tidak terdapat keterbukaan dan keterlibatan penuh masyarakat pada Proyek Rempang Eco City, baik dari sisi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pembangunan,” tulis Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam keterangan yang diterima Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Demo Bela Rempang, Massa Minta Proyek Rempang Eco-City Dihentikan

1. Soroti dimasukannya proyek Rempang Eco City sebagai PSN

Solidaritas Rempang Surati Menteri Bahlil Minta Hentikan Penggusuran Solidaritas Nasional Untuk Rempang yang terdiri dari sembilan (9) organisasi masyarakat sipil menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia pada Jumat (10/11/2023) (Dok. KontraS)

Solidaritas Nasional untuk Rempang juga menyoroti konflik yang ada di Pulau Rempang pada 7 dan 11 September 2023. Konflik tersebut dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) dianggap telah menggusur, merepresi hingga mengintimidasi serta melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Rempang.

“Regulasi untuk melegitimasi pembangunan yang menggusur, merepresi dan memiskinkan, dibuat dalam waktu yang terlampau singkat dan nirpartisipatif sehingga sarat akan kepentingan elit bisnis-politik. Hal tersebut dapat dilihat dari dimasukannya proyek Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 7 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2023,” ujar mereka.

Baca Juga: Praperadilan 30 Tersangka Demo Rempang Ditolak, Tangis Keluarga Pecah

2. Pengusiran dengan penggusuran atau pemindahan penduduk secara paksa

Solidaritas Rempang Surati Menteri Bahlil Minta Hentikan Penggusuran Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Solidaritas Nasional untuk Rempang juga menilai, yang dilakukan di Pulau Rempang merupakan bentuk pengusiran dengan penggusuran atau pemindahan penduduk secara paksa (forced evictions). 

Tindakan tersebut dinilai melanggar berbagai instrumen hak asasi manusia, salah satunya Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa 'Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.' 

Penggusuran paksa, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 yang menyatakan bahwa penggusuran paksa adalah Pelanggaran HAM Berat (gross violation of human rights).

Baca Juga: Nelayan Khawatir Proyek Rempang Eco City Merusak Laut 

3. Desak Bahlil Lahadalia hentikan penggusuran

Solidaritas Rempang Surati Menteri Bahlil Minta Hentikan Penggusuran Konferensi pers perkembangan investadi di Pulau Rempang. (YouTube Kementerian Investasi/BKPM)

Solidaritas Nasional untuk Rempang pun mendesak Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menghentikan segala upaya penggusuran paksa melalui cara-cara yang manipulatif. Pemerintah disebut tidak dapat memaksa masyarakat yang memilih untuk tetap pada tanah adatnya yang sudah ditempati ratusan tahun.

Pengerahan kekuatan secara berlebihan di Pulau Rempang dan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat Pulau Rempang juga diharapkan agar segera dihentikan.

Mereka juga meminta Bahlil menarik kalimat yang menolak membebaskan para tahanan warga Rempang yang melakukan demonstrasi. Selain bukan merupakan kewenangannya, hal tersebut tentu bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Bahlil juga diminta mengkaji ulang seluruh pendekatan proyek strategis nasional yang terbukti berimplikasi pada kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan.

"Mendesak agar melaksanakan reforma agraria untuk masyarakat Pulau Rempang dan pembangunan yang hendak dilakukan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta mengedepankan kepentingan masyarakat," ucap mereka.

Baca Juga: Tim Advokasi Temukan Cacat Formil Penetapan Tersangka Demo Rempang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya