Spill The Tea pada Korban Kekerasan Seksual Bisa Berdampak Buruk

Korban semakin distigma, disalahkan, timbul trauma baru

Jakarta, IDN Times - Beberapa kasus kekerasan seksual naik ke permukaan karena dibagikan oleh korbannya melalui kanal media sosial. Fenomena ini kerap disebut dengan istilah “spill the tea”.

Kekuatan media sosial yang menjangkau banyak orang dengan waktu cepat membuat kasus kekerasan seksual lebih banyak dibagikan di sana. Aktivis dan juga penulis, Kalis Mardiasih, mengungkapkan spill the tea disarankan tak dilakukan oleh korban kekerasan seksual.

“Karena risikonya justru akan semakin berat, korban semakin distigma, disalahkan, timbul trauma baru hingga risiko ancaman yang lebih besar,” kata dia dalam talkshow daring yang bertajuk “Esa Hilang Dua Terbilang: Menguji Kolaborasi Payung Hukum Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia” dilansir Sabtu (28/5/2022).

1. Jika sudah kejadian, perlu ada perspektif korban

Spill The Tea pada Korban Kekerasan Seksual Bisa Berdampak BurukKalis Mardiasih menjadi pembicara di Indonesia Writers Festival 2021. (YouTube.com/IDN Times)

Namun, apabila itu sudah terjadi, masyarakat perlu berpihak dan memberikan kekuatan kepada korban. Pasalnya korban yang sering kali adalah perempuan ini sudah mengalami kerentanan walaupun tidak mengalami kekerasan seksual. 

“Jadi jika kemudian berbicara soal cancel culture, jangan sampai juga kita juga ikut berkontribusi kepada pelaku untuk semakin naik, kokoh dan terkenal namanya, sehingga semakin besar ketimpangan relasi kuasanya yang akan digunakan untuk menghalangi keadilan untuk korban,” kata dia.

Baca Juga: IJRS: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Tak Dilaporkan 

2. Konsep consent yang melekat pada individu

Spill The Tea pada Korban Kekerasan Seksual Bisa Berdampak BurukPeneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam diskusi dengan tajuk "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban"' dilansir Kamis (26/5/2022).

Aturan mengenai kekerasan seksual yang kini jadi perhatian adalah Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam dua aturan ini adalah konsel consent atau persetujuan, walau dalam perjalannya hal ini kerap jadi perdebatan dalam UU TPKS.

“Di mana konsep consent atau persetujuan itu adalah sesuatu yang melekat dalam setiap individu. Baik dia dalam perkawinan pun, persetujuan ini merupakan bentuk kemampuan masing-masing individu untuk bersedia ataupun tidak bersedia terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan seksualitas," kata dia.

Maidina menjelaskan, biasanya kekerasan seksual dianggap hanya terjadi jika ada paksaan atau serangan fisik dan bahkan ada pertanyaan soal apakah korban melawan atau tidak. 

“Padahal sangat mungkin apabila consent diberikan ketika kondisi korban tidak berdaya,” katanya.

3. Aturan lindungi korban dari struktur ketidaksetaraan dengan pelaku

Spill The Tea pada Korban Kekerasan Seksual Bisa Berdampak BurukIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Lidwina Inge Nurtjahyo menjelaskan kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang sangat khas karakteristiknya yang punya persoalan relasi kuasa. 

Berbeda dengan pandangan orang bahwa adanya peraturan ini melindungi seks bebas. Peraturan yang ada, menurut dia, mampu melindungi korban dari struktur yang cenderung memanfaatkan kondisi korban yaitu tidak setara dengan pelaku.

“Hal yang mungkin saat ini belum diatur lebih lanjut adalah terkait restriction order. Kalau misalnya ada kasus di mana proses sedang berjalan dan memenuhi syarat penyidikan, seharusnya terlapor ini sementara diberhentikan dulu. Sehingga korban tidak ada potensi untuk semakin diintimidasi oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Parlemen Spanyol Usulkan RUU Kekerasan Seksual, Ini Detailnya!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya