Surat Edaran Pemilu Ramah Anak Diterbitkan, Akan Ada Posko Pengawasan

Untuk mencegah anak dilibatkan dalam proses Pemilu 2024 

Jakarta, IDN Times - Dorongan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ramah anak telah digaungkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPAI, KPU, dan Bawaslu telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), La Bayoni mengungkapkan, di tengah persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu mencatat bahwa pada Pemilu 2019 masih banyak pelanggaran terkait keterlibatan anak dalam kampanye. 

“Bawaslu tentunya sangat mendukung implementasi 11 poin penting yang terdapat dalam SEB tersebut, yang akan menjadi pedoman kita bersama. Adapun langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan membentuk posko, melibatkan kementerian atau lembaga, dan masyarakat dalam pengawasan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara,” kata La Bayoni dalam agenda Peringatan Hari Anak Sedunia 2023, dikutip Selasa (21/11/2023)

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terkini Pemilu 2024

1. Satgas pengawasan akan dibentuk di tingkat daerah

Surat Edaran Pemilu Ramah Anak Diterbitkan, Akan Ada Posko PengawasanPenandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, yang dilakukan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023, di Gedung Hysteria Dunia Fantasi, Ancol Senin (20/11/2023). (dok. KemenPPPA)

Dia mengatakan, untuk memperbaiki masalah pemilu yang tidak ramah anak, kali ini keterlibatan Kemendagri dinilai sangat penting. Karena Kemendagri mengarahkan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota untuk sosialisasikan SEB itu agar pemilu semakin ramah anak di daerah.

“Besar harapan kami SEB pemilu ramah anak tahun ini dapat berjalan dengan baik, dan kami akan melakukan pengawasan melalui satgas-satgas yang akan kami bentuk pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar La Bayoni.

2. Sudah ada aturan agar pemilu tak libatkan masyarakat yang belum bisa memilih

Surat Edaran Pemilu Ramah Anak Diterbitkan, Akan Ada Posko PengawasanPenandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, yang dilakukan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023, di Gedung Hysteria Dunia Fantasi, Ancol Senin (20/11/2023). (dok. KemenPPPA)

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Krisna mengungkapkan, dari sisi regulasi pemilu dan pilkada serentak, KPU mendukung untuk dapat mewujudkan pemilu ramah anak. 

Andi menambahkan, hal tersebut tertuang dalam regulasi yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memuat aturan terkait larangan untuk mengikutsertakan WNI yang tidak atau belum bisa memilih, termasuk anak-anak dalam pelaksanaan kampanye.

3. KPU berkomitmen cegah anak terlibat dalam proses pemilu

Surat Edaran Pemilu Ramah Anak Diterbitkan, Akan Ada Posko PengawasanIlustrasi Kampanye Pilpres 2019 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Andi mengatakan, KPU juga sepakat untuk menciptakan pemilu ramah anak tidak hanya pada proses kampanye saja, tetapi saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini menjadi penting untuk mencegah anak terlibat dalam prosesnya. 

“KPU berkomitmen untuk melakukan pencegahan agar anak tidak terlibat dalam penyimpangan kegiatan kampanye politik. Kami berharap agar tindak lanjut dari SEB ini adalah dengan adanya pendidikan politik yang lebih komprehensif lagi kedepannya,” kata dia.

4. Poin-poin surat edaran bersama

Surat Edaran Pemilu Ramah Anak Diterbitkan, Akan Ada Posko PengawasanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berikut isi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pemilu ramah anak:

Peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat melakukan upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, dengan cara:

A. Melakukan upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan cara tidak melakukan tindakan sebagai berikut:

1) Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih;

2) Menyalahgunakan dan/atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih; 

3) Menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain, satuan pendidikan kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan, dan lain-lain, untuk kepentingan kampanye;

4) Melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya;

5) Melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;

6) Menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam bentuk hiburan;

7) Melibatkan anak untuk memasang dan/atau menggunakan atribut kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;

8) Melibatkan anak dalam praktik politik uang;9) Melakukan eksploitasi dan/atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024;

10) Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang orang tua dan/atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya; dan

11) Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

B. Melakukan penyebarluasan informasi mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 angka 1) sampai dengan 11) kepada pendukung peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam berbagai bentuk media, seperti poster, banner, iklan layanan masyarakat, dan media lainnya, dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

C. Melaksanakan pendidikan politik bagi anak yang telah dan akan menjadi pemilih pemula bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain.

Baca Juga: Ulama Perempuan Dorong Pemilu 2024 Berlangsung Bersih dan Bermartabat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya