Tak Terima Dituntut 12 Tahun, Mario Dandy Akui Bisa Berubah Lebih Baik

Mario mengaku masih muda dan bisa memperbaiki diri

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) mengaku kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) kepada dirinya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Menurut dia, tuntutan itu tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang dapat meringankannya.

"Saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata dia saat membacakan nota pembelaaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Mario juga mengaku seumur hidupnya dia tak pernah bermasalah dengan hukum. Putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ini juga mengaku perbuatan yang dilakukannya itu tidak mempertimbangkan risiko jangka panjang.

Dia yakin, pada masa mudanya masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan salah yang pernah dilakukannya.

"Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan. Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," kata Mario.

Dia mengatakan, majelis hakim pasti memiliki pendapat bahwa hukuman bagi seseorang harus bertujuan membina dan membuat pelaku menyadari kesalahannya, bukan sebaliknya.

"Majelis hakim, Yang Mulia, saya mempunyai pendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar orang itu dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya, bertaubat dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya," katanya.

Di depan majelis hakim, Mario juga mengatakan bahwa dirinya bisa berubah jadi lebih baik lagi.

Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana.

Jaksa menilai terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: Mario Dandy Minta Maaf ke Orangtua, Berharap Bisa Berkumpul Lagi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya