Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan di Daerah Pedalaman

Bayar biaya dan jarak penjangakauan yang jauh

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengungkapkan tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah pedalaman.

Bahrul Fuad atau yang kerap disapa Cak Fu menjelaskan betapa sulitnya proses penjangkauan dan penanganan kasus tersebut, terutama dalam hal aksesibilitas dan biaya.

"Untuk satu kasus saja Itu penjangkauan ke rumah korban yang kebanyakan mereka juga biasanya hidup di pedalaman jauh dari akses transportasi. Nah, itu untuk visum saja misalkan," kata dia dikutip Selasa (26/3/2024).

1. Jarak penjangkauan yang jauh

Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan di Daerah PedalamanBahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan dan dikenal sebagai aktivis gerakan inklusi disabilitas. (dok. IDN Times/Istimewa)

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah jarak yang jauh antara tempat tinggal korban dengan pusat layanan dan kepolisian. Contohnya saat pengaduan, lembaga layanan akan menjangkau ke rumah korban.

Cak Fu mengatakan di Brebes, Banten, dan Maluku Utara, perjalanan dari kota ke tempat tinggal korban bisa memakan waktu hingga tiga jam, bukan dalam konteks macet kota besar seperti Jakarta, melainkan perjalanan melintasi jarak yang jauh.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak oleh Orang Terdekat Harus Diwaspadai

2. Biaya visum yang dibayar sendiri

Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan di Daerah PedalamanIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya masalah jarak, namun juga biaya yang harus dikeluarkan oleh korban dalam proses penanganan kasus.

Cak Fu menyoroti bahwa korban sering kali harus membayar sendiri untuk proses visum, yang dapat menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah dalam situasi sulit.

"Ada beberapa kebijakan dari pemerintah daerah yang memiliki kebijakan bahwa visum ditanggung misalkan di Lombok Timur itu ditanggung oleh pemerintah daerah. Tapikan tidak semua pemerinayh daerah punya kebijakan itu visum ya harus bayar," katanya.

Baca Juga: Honorer Damkar Diduga Cabuli Putrinya, Korban Dilingkupi Ketakutan

3. Biaya lain seperti penginapan dan transportasi saat proses laporan ke polisi

Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan di Daerah PedalamanIlustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, terdapat juga biaya lain seperti transportasi dan penginapan yang harus ditanggung oleh korban selama proses pemeriksaan ke kepolisian.

Kadang korban harus diinapkan dengan pembiayaan yang tak sedikit dari pendamping.

"Menginap siapa yang membiayai penginapan dan lain sebagainya. Jadi butuh operasi untuk pendampingan sangat besar," katanya.

Melihat kondisi ini dalam perjalanan 25 tahun, Komnas Perempuan mengapresiasikerja-kerja lembaga layanan untuk pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan,menjadi lembaga yang palingaktif dalam memberikan data CATAHU, serta menerima rujukan kasus dari Komnas Perempuan dalam kurun 21 tahun.

Sebanyak 25 lembaga terpilih menjadi penerima manfaat Swakelola Tipe 3, Paket Pengadaan Program Pundi Perempuan untuk Penguatan Kapasitas Lembaga Pengada Layanan Pendamping Perempuan Korban Kekerasan, tahhun anggaran 2024.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya