Tega! Guru SMK di NTT Celupkan Tangan Siswanya ke Air Mendidih

Kasus kekerasan ini terjadi di asrama

Jakarta, IDN Times - Seorang guru di SMK Swasta Bina Karya Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiksa siswanya dengan cara mencelupkan tangan korban ke air mendidih.

Menanggapi hal ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan kasus ini adalah praktik pendisiplinan yang masih kerap terjadi di dunia pendidikan.

"Guru masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk mendisiplinkan peserta didik," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (7/8/2023).

1. Korban disebut alami luka melepuh

Tega! Guru SMK di NTT Celupkan Tangan Siswanya ke Air MendidihKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Dalam keterangannya, FSGI menyatakan bahwa foto yang beredar menunjukkan korban mengalami luka melepuh dan bernanah di tangan karena dicelupkan ke air panas.

Terduga pelaku juga kata Retno diidentifikasi sebagai BN, seorang biarawan Katolik yang jadi pendidik di sekolah SMK. Korban mengalami kekerasan ini di asrama.

"Orang tua siswa itu telah melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur pada 3 Agustus 2023," kata Retno.

Retno juga mengatakan ada upaya pembiaran korban dengan tidak menolongnya. "Sehingga anak tersiksa kesakitan hingga esok harinya," kata dia.

Baca Juga: Tegas! Heru Budi Cabut KJP 2 Siswa yang Terlibat Tawuran 

2. Dorong polisi usut tuntas kasus ini

Tega! Guru SMK di NTT Celupkan Tangan Siswanya ke Air MendidihIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Retno mengatakan, kasus ini melanggar perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) sesua dengan aturan yang berlaku.

"Melanggar Konevenan Anti Penyiksaan, UU Perlindungan Anak, UU HAM, dan Permendikbud No. 82/2015," kata dia.

Pihaknya mengutuk keras aksi ini dan mendesak polisi bisa segera mengusut tindak pidana ini.

"FSGI mendorong pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini sebagaimana dilaporkan orang tua korban, segera menahan terduga pelaku agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi peserta didik lain dalam pemeriksaan," kata dia.

FSGI juga meminta agar unsur daerah yang ada seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) beri perlindungan dan penanganan pada korban anak.

"Hal ini untuk pembenahan kedepannya dan melindungi peserta didik lain dari berbagai bentuk kekerasan atas nama mendidik dan mendisiplinkan. Karena dalam mendidik dan mendisiplinkan anak sejatinya tanpa kekerasan," katanya.

3. Polisi bisa jerat sekolah karena tak lindungi muridnya

Tega! Guru SMK di NTT Celupkan Tangan Siswanya ke Air MendidihIlustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, polisi bisa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni pasal 76 dan 54.

Pada pasal 76 pelaku bisa dijerat pidana mengakibatkan lika berat dan cacat permanen pada anak korban. Dia bisa dipenara 15 tahun dan diperberat dengan tambahan hukuman pidana seperti tiganya karena masuk kategori orang terdekat korban. Belum lagi kasus terjadi di asrama, yang mana pengasuhan anak dipercayakan pada pihak sekolah.

Sedangkan, sekolah bisa dikenakan pasal 54 karena seharusnya pihak sekolah wajib melindungi peserta didik selama ada di lingkungan sekolah. Murid wajib dilindungi dari kekerasan dari siapapun baik dari pendidik, tenaga pendidik maupun peserta didik.

"Sekolah juga melanggar Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan Di Satuan Pendidikan. Meski kejadi malam hari dan di ruang asrama, namun lingkungan itu adalah bagian dari sekolah," kata Retno.

Baca Juga: Jelang HAN 2023, KemenPPPA Bagikan 3 Ton Ikan untuk Anak-anak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya