Tina Toon Tolak Usulan Revisi Perda COVID-19: Tak Elok dan Humanis

Tidak pantas menghukum di saat kondisi pandemik seperti ini

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Agustina Hermanto alias Tina Toon, tak setuju dengan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang akan memasukkan unsur pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Menjatuhkan sanksi denda, apalagi pidana, tak elok dilakukan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih lemah saat pandemik ini.

"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan tak humanis untuk menghukum. Saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak menerima pendapatan," kata Tina usai rapat di DPRD terkait isu ini, Kamis (22/7/2021).

1. Hukuman pidana bisa jadi ancaman bagi warga

Tina Toon Tolak Usulan Revisi Perda COVID-19: Tak Elok dan HumanisSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Dia tidak sependapat dengan Pemprov DKI Jakarta yang hendak memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar prokes. Tina meminta agar Pemprov DKI bisa mengkaji ulang usulan ini dan memperhatikan kondisi masyarakat yang terpengaruh COVID-19.

"Untuk pendekatan pidana saya rasa juga ini menjadi ancaman juga bagi warga yang sekarang dalam posisi tidak baik-baik saja," kata dia.

Baca Juga: Identitas Pelapor di Aplikasi JAKI Bocor, Tina Toon: Sangat Berbahaya 

2. Minta revisi dikaji kembali oleh Pemprov DKI

Tina Toon Tolak Usulan Revisi Perda COVID-19: Tak Elok dan HumanisSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Tina menyarankan agar kerja sosial bisa ditambah durasinya, ketimbang memberikan sanksi pidana kepada masyarakat. Contohnya, jika ada warga yang melanggar kesalahan berulang bisa diberikan sanksi menjadi petugas PPSU sementara tanpa dibayar.

"Mohon dikaji kembali. Mungkin ke depannya, sanksi denda atau kerja sosial. Sekarang kerja sosial hanya beberapa jam, mungkin bisa ditambahkan lebih lama," kata dia.

3. Revisi Perda berikan sanksi pindana bagi pelanggar prokes

Tina Toon Tolak Usulan Revisi Perda COVID-19: Tak Elok dan HumanisGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dianggap kurang memberi efek jera, Anies dan jajarannya kemudian memasukkan sanksi pidana bagi pelanggar prokes.

Berikut adalah pasal usulan revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes, mulai dari pasal 28A yang berkaitan dengan penyidikan yang menyebutkan selain Kepolisian Polisi Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga punya kewenangan untuk untuk menyelidiki kasus, kemudian melampirkan hasil penyidikannya pada polisi dan pengadilan negeri.

Selanjutnya diusulkan pasal 32A dan 32B yakni soal pengaturan jenjang sanksi pelanggar prokes COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan.

Baca Juga: Ini 3 Pasal yang Jadi Fokus Usulan Revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya