Upaya Pemerintah Cegah dan Tangani Kekerasan Anak dan Perempuan di Desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berupaya mewujudkan negara yang ramah perempuan dan anak lewat implementasi kelurahan desa ramah perempuan dan peduli anak (K/DRPPA). Salah satunya adalah dengan pendekatan tematik pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di kabupaten Deli Serdang. KemenPPPA melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) yang menyasar Desa Kolam dan Bandar Labuhan serta Kelurahan Syahmad pada 11-12 April 2022.
“Kegiatan ini mendukung implementasi dari K/DRPPA yang secara langsung berkaitan dengan perwujudan 5 arahan presiden dan SDG’s (Sustainable Development Goals) desa. Diawali dengan memetakan kerawanan dan risiko-risiko berbagai bentuk kekerasan yang dapat dialami anak, penyebab dan intervensi yang dapat dilakukan, serta upaya pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan secara multisektor dan saling terkait,” ungkap Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti, dikutip Jumat (15/4/2022).
1. Wujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif
Ciput menegaskan, keterlibatan aktif perempuan dan anak adalah salah satu unsur kunci dalam rangka wujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif.
Lewat bimtek desa atau kelurahan tanpa kekerasan terhadap anak di Kabupaten Deli Serdang seluruh pemangku kepentingan di desa dan kelurahan difasilitasi untuk pahami isu-isu dan kebutuhan spesifik perempuan dan anak sehingga aparatur desa akan menghasilkan solusi yang tepat sasaran.
Baca Juga: Reaksi Anak Penyintas Kekerasan Seksual soal UU TPKS yang Baru Disahkan
2. Empat indikator bimtek yang dilakukan
Editor’s picks
Dijelaskan bahwa ada empat indikator dalam Kelurahan atau Desa RPPA yang berupaya dijembatani pada kegiatan bimtek tersebut, di antaranya terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh, baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa, kemudian tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lalu tidak ada pekerja anak dan tidak ada perkawinan usia anak.
“Perempuan dan anak memiliki peran penting terhadap pembangunan, namun sayangnya isu yang melibatkan perempuan dan anak masih dianggap sebelah mata karena tidak berkaitan secara langsung dengan infrastruktur. Sehingga dengan kehadiran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, hal ini dapat menjadi perhatian,” ujar Kepapa dinas PPPA Provinsi Sumatera Utara, Nurlela.
3. Sinergi perlindungan anak dari pusat ke desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Era Permata mengatakan, pembentukan desa atau kelurahan tanpa kekerasan terhadap anak di kabupaten Deli Serdang, diharapkan dapat menjadi awal yang baik demi membangun sinergi dan kerja nyata dalam rangka perlindungan anak mulai dari pusat hingga ke desa.
"Selain itu, tentunya perlu didukung dengan berbagai langkah progresif, seperti peningkatan kapasitas pemerintah desa tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak,” katanya
Baca Juga: UU TPKS Sudah Sah, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?