Vaksin Pfizer di Jakarta Bisa Disuntikkan untuk Anak 12 Tahun ke Atas

Cek 16 faskes yang sediakan vaksin Pfizer berikut ini

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI membuka akses vaksinasi COVID-19 Pfizer bagi masyarakat umum dan dapat diberikan pada warga berusia 12 tahun ke atas yang belum menerima vaksin dosis satu dan dua. Vaksin Pfizer hanya dapat diakses oleh warga dengan KTP atau domisili DKI Jakarta.

"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin COVID-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Widyastuti, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Hore, Kemenkes Pastikan 34 Provinsi Akan Dapat Vaksin Pfizer 

1. Lokasi fasilitas kesehatan yang sediakan vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer di Jakarta Bisa Disuntikkan untuk Anak 12 Tahun ke AtasIlustrasi petugas tenaga kesehatan berdiri di depan video penggunaan vaksin saat pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi petugas pelayan publik (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
3. RSIA Family, Jakarta Utara
4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
6. RS Prikasih, Jakarta Selatan
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur

2. Perlu disimpan pada suhu minus 70 derajat celcius

Vaksin Pfizer di Jakarta Bisa Disuntikkan untuk Anak 12 Tahun ke AtasIlustrasi vaksin Pfizer-BioNTech. twitter.com/Iran/

Dia mengungkapkan bahwa Pfizer adalah vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak Desember 2020. Penyuntikan diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.

Vaksin COVID-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen, kemudian vaksin ini ternyata disimpan pada suhu minus 70 derajat celcius sehingga memiliki shelf life selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celcius memiliki shelf life 30 hari.

Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Prioritas Vaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya

3. Bisa diberikan pada ibu hamil dan menyusui serta pengidap komorbid

Vaksin Pfizer di Jakarta Bisa Disuntikkan untuk Anak 12 Tahun ke AtasIlustrasi vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Widyastuti juga menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 Pfizer bisa diberikan untuk ibu hamil dan menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin COVID-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, perlu menyertakan surat rekomendasi dokter.

Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

4. Warga berdomisili DKI perlu surat dari RT

Vaksin Pfizer di Jakarta Bisa Disuntikkan untuk Anak 12 Tahun ke AtasIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sedangkan bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

“Vaksin COVID-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan ke Puskesmas Kecamatan, dan Puskesmas Kecamatan ke Fasilitas Pelayanan Vaksinasi,” kata Widyastuti.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Tersedia 6,16 Juta Dosis Agustus, Menkes: Segera Suntik!

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya