Wajah Anak Korban KDRT Tersebar, KPAI: Cederai Perlindungan Identitas

Dua anak ini jadi korban, dibakar ayahnya sendiri

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasonal Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) di Cipayung, Jakarta Timur yang ditampilkan ke publik.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan anak mendapatkan hak perlindungan atas identitas, yakni tidak dipublikasikan di media massa dan dilindungi oleh Undang-Undangm

"Potongan video anak dan istri yang dibakar oleh suami atau ayahnya sendiri tersebar di media massa. Dalam potongan video tersebut jelas menayangkan korban anak, hal tersebut sangat disayangkan oleh KPAI karena menciderai hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas," kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis (13/7/2023).

1. KPAI dan polisi pantau kondisi anak korban

Wajah Anak Korban KDRT Tersebar, KPAI: Cederai Perlindungan IdentitasIlustrasi rumah sakit (IDN Times/Galih Persiana)

Dua orang anak dan ibunya dibakar oleh sang kepala keluarga di Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Juni 2023. Namun sayangnya, video yang menunjukkan kondisi sang anak dan ibunya yang tengah jalani perawatan tersebar.

Dalam hal ini, wajah korban W (39) dan dua anaknya, I (15) dan K (13) tidak disensor saat diunggah ke media sosial. Ketiganya mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

"Dalam menindaklanjuti tersebarnya potongan video tersebut kami bersama stakeholder DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih memantau kondisi anak korban," kata dia.

Baca Juga: Waspada, Ini 15 Bentuk Eksploitasi Anak dalam Pemilu Menurut KPAI

2. Aturan terkait perlindungan identitas anak

Wajah Anak Korban KDRT Tersebar, KPAI: Cederai Perlindungan IdentitasKonferensi pers Laporan Akhir Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diyah mengatakan, dalam pasal 64 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan ada perlindungan khusus bagi anak. Perlindungan itu adalah penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Dalam beleid lain, aturan soal perlindungan identitas anak berkonflik dengan hukum juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) yakni identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Kemudian, pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Baca Juga: KPAI Tanggapi Kuasa Hukum David Ozora: Kami Kawal Proses Hukum

3. Imbau masyarakat tetap jaga identitas anak

Wajah Anak Korban KDRT Tersebar, KPAI: Cederai Perlindungan IdentitasIlustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Maka dari itu, KPAI kata Diyah, menghimbau masyarakat serta media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak yang sedang ditimpa kemalangan dengan tidak menyebarkan video anak korban.

Selain itu, KPAI juga berharap agar tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk penggalangan dana atau menyebarluaskan dengan tidak bertanggungjawab karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE).

"Kami berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas," kata Diyah.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya