Warning! 2021 Jadi Tahun Tanda Bahaya bagi Para Pembela HAM

Dari jerat UU ITE hingga dugaan keterlibatan aktor negara

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menyebut harus ada perbaikan komitmen pemerintah Indonesia pada penegakan hak asasi manusia (HAM) karena dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2021 pembela HAM jadi salah satu kelompok yang dalam bahaya.

Serangan terhadap pembela HAM terus berlanjut, baik secara luring maupun daring, dan hanya sedikit yang diusut secara tuntas. Amnesty menyebut, aktor negara diduga banyak terlibat dalam serangan tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan serangan yang dialami pembela HAM di antaranya represi hingga kriminalisasi hak atas kebebasan berekspresi.

“Tahun lalu, kami menyoroti tren pelemahan hak asasi dan berharap tahun ini tertoreh catatan yang lebih baik. Apa yang terjadi? Tidak terlihat adanya perbaikan situasi HAM yang signifikan di negara ini,” kata dia, Senin (13/12/2021).

1. Serangan dengan UU ITE

Warning! 2021 Jadi Tahun Tanda Bahaya bagi Para Pembela HAMIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus serangan para pembela HAM penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih terus terjadi. Kelompok masyarakat di luar pembela HAM juga jadi korban UU ITE. Hal ini menunjukkan urgensi revisi UU ITE yang benar-benar berlandaskan perlindungan hak asasi.  Usman juga mengungkapkan kekerasan oleh aparat negara, terutama di Papua dan Papua Barat, juga menjadi catatan penting.

"Memang ada kebijakan yang dikeluarkan untuk memulihkan hak asasi, namun kenyataannya kriminalisasi terhadap mereka yang mempraktikkan hak secara damai juga terus berlanjut. Bahkan, untuk kelompok pembela HAM, jumlahnya meningkat,” ujarnya.

"Kami berharap di tahun 2022, pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum melaksanakan kewajiban mereka untuk mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi masyarakat–bukan mengabaikannya demi kepentingan lain," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat

2. Ada 95 kasus serangan pada pembela HAM selama 2021

Warning! 2021 Jadi Tahun Tanda Bahaya bagi Para Pembela HAMUsman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (IDN Times/Aldzah Aditya)

Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 95 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia dengan total 297 korban selama 2021, Pada 2020 ada 93 kasus serangan pembela HAM dengan total 253 korban.

Kasus tersebut menimpa pembela HAM dari berbagai sektor, baik dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat hingga mahasiswa.

Pada 2021 angka kekerasan pembela HAM pada aktivis mencapai 75 kasus, jurnalis 47, mahasiswa 137 kasus, 28 kasus kepada masyarakat adat dan 11 kasus lainnya.

3. Keterlibatan aktor negara seperti polisi dan TNI

Warning! 2021 Jadi Tahun Tanda Bahaya bagi Para Pembela HAMIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam catatan Amnesty Internasional Indonesia juga disebutkan 55 dari 95 kasus tersebut diduga adanya keterlibatan oleh aktor negara, termasuk aparat kepolisian dan TNI, serta pejabat pemerintah pusat maupun daerah. Tren ini tidak banyak berbeda dengan tahun 2020, di mana 60 dari 93 kasus serangan terhadap pembela HAM diduga dilakukan oleh aktor negara.

Serangan-serangan ini datang dalam berbagai bentuk, mulai dari pelaporan ke polisi, ancaman dan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan.

4. Ada 58 serangan digital berupa pemerasan dan peretasan

Warning! 2021 Jadi Tahun Tanda Bahaya bagi Para Pembela HAMIlustrasi masker (IDN Times/Sunariyah)

Data pemantauan Amnesty International Indonesia mencatat 58 kasus serangan digital, berupa peretasan maupun percobaan peretasan akun milik pribadi dan lembaga pembela HAM.

Umumnya peretasan yang terjadi ditargetkan untuk menyerang WhatsApp, akun Twitter, Telegram, hingga upaya doxing. Pada 17 Mei, akun WhatsApp dan Telegram milik delapan orang staf Indonesia Corruption Watch (ICW) dan empat orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diretas usai mengadakan konferensi pers tentang pegawai KPK yang saat itu terancam diberhentikan karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Serangan-serangan seperti ini, kata Usman, akan terus berlanjut jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melakukan langkah-langkah nyata untuk mengusut kasus-kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Sampai Pandemik Memperburuk Pemenuhan Hak Asasi Rakyat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya