Waspadai Kerumunan Tes Rapid Antigen di Bandara, Rentan COVID-19!

Protokol kesehatan bisa diabaikan saat berkerumun

Jakarta IDN Times - Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Profesor Syamsul Arifin mengatakan, masyarakat perlu waspadai kerumunan saat tes cepat antigen di bandara yang justru dapat memicu penularan COVID-19.

"Kebijakan rapid test antigen pada libur akhir tahun saat ini harus diikuti dengan ketersediaan SDM dan fasilitas pemeriksaan yang memadai di setiap bandara atau stasiun kereta api. Jangan sampai malah memicu penularan COVID-19," kata dia dilansir ANTARA, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Daftar Tarif Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen di Bandara Indonesia

1. Perlu sosialisasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan sejak pemesanan tiket

Waspadai Kerumunan Tes Rapid Antigen di Bandara, Rentan COVID-19!Ilustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Syamsul mengatakan ketidaktersediaan sumber daya yang memadai bakal menyebabkan antrean panjang, dan hal itu justru mengakibatkan penerapan protokol kesehatan antar calon penumpang sulit dilaksanakan.

Di samping hal itu, kata Syamsul, agar tidak terjadi kerumunan saat pemeriksaan rapid antigen, maka sosialisasi bisa dilakukan saat calon penumpang melakukan pemesanan tiket.

"Pesan disampaikan melalui email atau SMS pada saat calon penumpang telah positif membeli tiket yang dapat disampaikan oleh operator agen perjalanan," kata Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu.

2. Calon penumpang bisa tes cepat di luar bandara agar tak terjadi kerumunan

Waspadai Kerumunan Tes Rapid Antigen di Bandara, Rentan COVID-19!Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Syamsul juga menyarankan supaya calon penumpang bisa melaksanakan tes cepat antigen di luar bandara, seperti laboratorium lain yang sudah memenuhi standar pemeriksaan, satu hari sebelum keberangkatan, sehingga kerumunan dapat diminimalkan.

Perlu diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran yang menyebutkan perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes cepat antigen, paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi transmisi COVID-19 pada momen libur akhir tahun.

3. Rapid tes antigen memang lebih baik dari pada rapid test antibodi

Waspadai Kerumunan Tes Rapid Antigen di Bandara, Rentan COVID-19!Calon penumpang Kereta Api (KA) membeli alat rapid tes antigen COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penerapan tes cepat antigen, menurut Syamsul, adalah kebijakan yang lebih baik dibandingkan dengan penerapan rapid antibodi. Hal ini karena sensivitas dan spesifitas pemeriksaan lebih baik dibandingkan tes cepat rapid antibodi melalui pemeriksaan darah.

Organisasi kesehatan dunia atau WHO dalam panduan yang diterbitkan pada 11 September 2020, sudah merekomendasikan penggunaan tes cepat antigen yang memiliki sensitivitas lebih dari 80 persen dan spesifitas lebih dari 97 persen, untuk penegakan diagnosis COVID-19 dalam keadaan terbatasnya pemeriksaan tes usap PCR.

Baca Juga: [FOTO] Begini Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Jelang Libur Natal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya