Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan jelang libur panjang hari keagamaan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan Maret 2021 dan diharapkan dapat menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Miraj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).