Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat sejumlah pertimbangan hukum, dalam putusan banding perkara pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ada lima pokok keberatan yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Memori kasasi disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026). Tim kuasa hukum menilai majelis hakim tingkat banding keliru menerapkan sejumlah ketentuan hukum, mulai dari penentuan penyebab kerugian negara hingga pembebanan uang pengganti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Dalam putusan banding, Nadiem dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp548 miliar subsider enam tahun penjara. Jika seluruh hukuman tersebut dijumlahkan, total masa pidana yang disebut tim penasihat hukum mencapai 15 tahun empat bulan.
