Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Banding Nadiem Makarim, Ahli Persoalkan Metode Audit BPKP

Sidang Banding Nadiem Makarim, Ahli Persoalkan Metode Audit BPKP
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Ahli Akuntansi Forensik Mohamad Mahsun mengkritik metodologi audit BPKP dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim.
  • Mahsun menyatakan harga pasar perlu menjadi prioritas untuk menentukan harga wajar sebelum pendekatan berbasis biaya atau pendapatan.
  • Marzuki Darusman mengatakan Kejaksaan Agung wajib membebaskan jika posisi pemerintah tidak dapat dipertahankan dalam persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ahli Akuntansi Forensik, Mohamad Mahsun, mengkritik metodologi audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/8/2026), dia menilai penentuan harga wajar berbasis biaya tanpa justifikasi penggunaan metode harga pasar membuat hasil audit dipersoalkan secara keilmuan.

“Dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit PKN yang metodologinya masih lemah," tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengutip pernyataan Mohamad Mahsun, Jumat (28/8/2026).

  1. 1. Ahli persoalkan metode penentuan harga wajar

    antarafoto-sidang-perdana-banding-vonis-nadiem-makarim-1785912415.jpg
    Sidang banding Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Fauzan)

    Mahsun mengatakan, metode selisih harga yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara semestinya menentukan harga wajar secara objektif. Menurut dia, harga pasar menjadi prioritas sebelum menggunakan pendekatan berbasis biaya atau pendapatan.

    “Menentukan harga wajar yang objektif itu, prioritasnya ada tiga. Pertama, harus menggunakan harga pasar. Yang kedua, menggunakan harga berbasis biaya dan yang ketiga adalah menggunakan pendekatan berbasis pendapatan," ujar Mahsun.

  2. 2. Metode berbasis biaya harus punya dasar

    antarafoto-sidang-perdana-banding-vonis-nadiem-makarim-1785912406.jpg
    Sidang banding Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Fauzan)

    Dia menilai, penggunaan metode berbasis biaya harus didahului kajian untuk memastikan harga pasar memang tidak dapat digunakan. Mahsun mengatakan, standar valuasi internasional menempatkan harga pasar sebagai acuan utama karena dianggap mencerminkan fakta transaksi.

    “Kenapa menggunakan metode biaya? Itu mestinya ada research dan kajian yang menjustifikasi kenapa tidak menggunakan metode harga pasar," kata dia.

  3. 3. Jika tuntutan tak bertahan, jaksa wajib bebaskan Nadiem

    antarafoto-nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-1782884113.jpg
    Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Salma Talita)

    Sementara, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, hadir memberi dukungan moril kepada Nadiem dan keluarga. Dia mengatakan, proses persidangan harus menjadi ukuran atas keberlanjutan penuntutan. Jika posisi pemerintah tak dapat dipertahankan, kata dia, maka ada kewajiban etis untuk membebaskan.

    “Jadi, kita tidak mau melakukan prapenilaian. Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntuta, tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan," ujar dia.

    Kasus Nadiem bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Jaksa sebelumnya mendakwa Nadiem menerima Rp809,59 miliar dan perkara tersebut dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More