Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Banding Nadiem Makarim Soroti Dugaan Etik Hakim dan Bukti Krusial

Banding Nadiem Makarim Soroti Dugaan Etik Hakim dan Bukti Krusial
Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir dan Dr. Ari Yusuf Amir saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Tim hukum Nadiem Makarim menilai banding pada 5 Agustus 2026 penting setelah Komisi Yudisial menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terhadap empat hakim tingkat pertama.
  • Kuasa hukum meminta Pengadilan Tinggi menilai ulang fakta, bukti, dan saksi, termasuk perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang mereka nilai tidak berdasar.
  • Tim penasihat meminta pemeriksaan SPTJM dan HPP produsen Chromebook, serta menilai berkas banding belum memuat seluruh bukti, audit BPKP, dan keterangan saksi persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai pemeriksaan perkara di tingkat banding menjadi penting setelah muncul tindak lanjut Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap empat hakim tingkat pertama. Sidang banding dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.

Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir, mengatakan, proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi berbeda, tetapi sama-sama bertujuan menjaga integritas proses peradilan.

“Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," kata dia dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

1. Banding jadi kesempatan memastikan seluruh fakta persidangan

Banding Nadiem Makarim Soroti Dugaan Etik Hakim dan Bukti Krusial
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan keluarganya (IDN Times/Aryodamar)

Pengacara Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan, banding menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh fakta persidangan dipertimbangkan dalam putusan.

"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," kata dia.

2. Dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai tak berdasar

antarafoto-nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-1782884113.jpg
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Salma Talita)

Tim penasihat hukum mengatakan, putusan tingkat pertama perlu diuji kembali karena dinilai mengabaikan sejumlah fakta, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli. Mereka juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai tidak layak dijadikan dasar menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Dalam memori banding, kuasa hukum meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham, LKPP mengenai mekanisme surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook terkait pembentukan harga, serta menghadirkan ahli akuntansi forensik dan hukum pidana.

3. Minta hakim periksa dua bukti yang dinilai krusial

Banding Nadiem Makarim Soroti Dugaan Etik Hakim dan Bukti Krusial
Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir dan Dr. Ari Yusuf Amir saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memeriksa dua bukti yang dinilai krusial, yakni SPTJM dan harga pokok produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook. Kedua dokumen tersebut dinilai relevan untuk menguji kembali dasar penghitungan kerugian negara.

Menurut tim kuasa hukum, berkas perkara yang menjadi dasar pemeriksaan banding belum memuat seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk sejumlah alat bukti penting, laporan hasil audit BPKP, dan keterangan beberapa saksi dalam berita acara persidangan. Mereka berharap pemeriksaan di tingkat banding dapat memberikan gambaran yang lebih utuh terhadap pokok perkara.

Mantan Mendkibud Nadiem Makarim terjerat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pada persidangan tingkat pertama, Nadiem divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh tim penasihat hukum. Sidang banding dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More