Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa telah merugikan negara senilai total Rp18.359.698.998.925 (Rp18,35 triliun). Rinciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan itu dilakukan bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.00 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).