Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana (kiri) dan Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei Alias Weibinanti Halimdjati (Kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa telah merugikan negara senilai total Rp18.359.698.998.925 (Rp18,35 triliun). Rinciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan itu dilakukan bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.00 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

1. Indra dan Lin Che Wei perkaya Grup Wilmar Rp1,69 triliun

Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Lin Che Wei dan Indra juga didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ia didakwa memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bionergi Indonesia)

"Seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun," ujar Jaksa.

2. Indra dan Lin Che Wei perkaya Grup Musim Mas Rp626,6 M

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di