Jakarta, IDN Times - Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatur jabatan anggota polisi aktif di kementerian/lembaga. DPR dan pemerintah memiliki usulan berbeda terkait jabatan sipil bagi anggota polisi aktif.

Dalam draf tersebut, DPR spesifik mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Sedangkan, pemerintah hanya mengusulkan enam sektor kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 28A (substansi baru).

"Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan
pemeliharaan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat." demikian bunyi DIM usulan pemerintah.

Dalam draf tersebut, pemerintah secara rinci menjelaskan ketentuan kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif.

Dalam hal pemeliharaan Kamtibmas polisi dapat menjabat pada kementerian/lembaga antara lain pada:
a. Koordinasi dalam bidang politik dan keamanan;
b. Urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. Urusan di bidang intelijen

Dalam hal penegakan hukum, polisi aktif dapat menjabat pada urusan pemerintahan antara lain pada:
a. Urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. Urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika; dan
c. Tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Sementara , dalam perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat polisi aktif dapat menjadi di kementerian/lembaga antara lain pada:
a. Urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban;
b. Urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
c. Urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Kendati demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.