Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Satgas PKH soal Tuntutan Kepastian Hukum PT PMM: Sedang Dituntaskan

Satgas PKH soal Tuntutan Kepastian Hukum PT PMM: Sedang Dituntaskan
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Satgas PKH menegaskan proses penyidikan terhadap penahanan 15 kontainer mineral milik PT PMM dilakukan profesional, berbasis bukti dan fakta hukum, serta segera dituntaskan.
  • Kuasa hukum PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan status hukum kontainer yang ditahan sejak 17 Mei 2026 karena belum ada dokumen resmi penyitaan.
  • PT PMM mengaku belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan perkara dan menegaskan muatan kontainernya berupa ilmenite legal sesuai regulasi ekspor Kementerian Perdagangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons tuntutan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang meminta kepastian hukum atas penahanan 15 kontainer muatan mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, kepastian hukum justru sedang diupayakan melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

"Apa yang disebut dengan proses hukum tentu itu bagian yang sedang dikerjakan dan kita yakin dalam waktu dekat itu akan segera dituntaskan," kata Barita saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

1. Satgas PKH pastikan bekerja secara profesional dan akuntabel

Satgas PKH soal Tuntutan Kepastian Hukum PT PMM: Sedang Dituntaskan
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Barita menegaskan, pihaknya bekerja bukan berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi berdasarkan bukti dan fakta otentik. Dia memastikan, pihaknya bekerja secara profesional dan akuntabel.

Menurut dia, penyidik saat ini tengah merampungkan sejumlah pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kita beri ruang yang cukup untuk segera diselesaikan dan saya yakin itu sedang dalam tahap penyelesaian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.

2. PT PMM datangi Kejagung

Satgas PKH soal Tuntutan Kepastian Hukum PT PMM: Sedang Dituntaskan
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga di Kejagung, Jumat (5/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kedatangan Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status hukum 15 kontainer mineral milik perusahaan yang ditahan sejak 17 Mei 2026.

Poltak mengatakan, hampir tiga pekan setelah penindakan dilakukan, perusahaan belum menerima dokumen resmi tentang penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.

"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung, Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang. Kita juga perlu kepastian hukum," kata Poltak ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Karena istilahnya, buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut," kata dia.

3. PT PMM belum terima pemberitahuan perkembangan penanganan perkara

Satgas PKH soal Tuntutan Kepastian Hukum PT PMM: Sedang Dituntaskan
Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Poltak mengatakan, PT PMM mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," kata dia.

Dalam kunjungannya ke Kejagung, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk meminta penjelasan.

Namun, kata dia, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.

"Dan tadi kami mempertanyakan ingin dan bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi beliau tidak bersedia. Katanya baru turun suratnya, baru diteliti, kan begitu," kata dia.

Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor.

Menurut dia, barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak diekspor.

"Yang kita ekspor itu adalah ilmenite. Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," kata Poltak.

Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujar dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More