BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota DMI serta Penggiat Masjid dan Musholla di Indonesia. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
PKS ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Rudiantara dan disaksikan oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama, Romo Syafi'i dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengurus dan anggota DMI, serta para Penggiat Masjid dan Musholla di seluruh Indonesia mulai dari takmir masjid, imam, muadzin, marbot, khotib, dan pekerja di lingkungan masjid.
“Kami memberikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia, melalui sinergi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) agar para penggiat Masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ungkap Pramudya.