Lion Air dan Wings Air Dipastikan Tetap Kenakan Biaya Bagasi

Jakarta, IDN Times - Maskapai Lion Air dan Wings Air dipastikan tetap mengenakan aturan biaya bagasi tercatat bagi penumpang. Persetujuan Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti pada hari ini, Selasa (8/1).
1. Aturan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanan
Polana menjelaskan, ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
"Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya," kata Polana.