Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan program TransforMind: Berbagi Pengetahuan, Membangun Profesionalisme untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK Fifiana Fitri Amalia mengatakan, TransforMind menjadi simbol komitmen LPSK dalam membangun budaya knowledge sharing atau berbagi pengetahuan di lingkungan kerja lembaga yang memiliki mandat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“TransforMind tidak hanya program peningkatan kompetensi, tetapi gerakan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja agar setiap pegawai memiliki kesadaran hukum, empati, dan profesionalisme dalam melayani saksi dan korban,” kata Fifiana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).
LPSK Luncurkan TransforMind Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Intinya sih...
TransforMind menjadi simbol komitmen LPSK dalam membangun budaya knowledge sharing di lingkungan kerja.
Peningkatan kualitas SDM dianggap sebagai kunci utama dalam menghadapi beragam kompleksitas lembaga.
Transformasi SDM diyakini akan memperkuat peran LPSK sebagai lembaga yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan saksi dan korban.
1. TransforMind dinilai bisa menjadi motor penggerak perubahan
Nama TransforMind dipilih sebagai simbol transformasi cara berpikir (mindset transformation) di tubuh LPSK. Program ini mendorong pegawai untuk tidak hanya menjadi penerima pengetahuan, tetapi juga menjadi penyebar ilmu dan penggerak perubahan di lingkungan kerja mereka.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana menilai peningkatan kualitas SDM sebagai kunci utama dalam menghadapi tantangan lembaga di bidang perlindungan saksi dan korban.
“Kami percaya TransforMind bisa menjadi motor penggerak perubahan. Dengan berbagi pengetahuan secara terbuka, pegawai LPSK dapat bekerja lebih profesional, inovatif, dan solid dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Sriyana.
2. LPSK dihadapkan pada beragam kompleksitas
Fifiana menjelaskan, sebagai lembaga yang memiliki mandat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK dihadapkan pada beragam kompleksitas, mulai dari perlindungan fisik, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak restitusi dan kompensasi bagi korban.
“Karena itu, peningkatan kompetensi pegawai menjadi elemen strategis untuk memastikan setiap layanan diberikan secara akuntabel, berempati, dan berbasis pengetahuan,” ujarnya.
3. Transformasi SDM diyakini akan memperkuat peran LPSK
Ke depan, TransforMind akan dikembangkan melalui berbagai cara, mulai dari pelatihan berbasis digital, forum diskusi internal, hingga platform pembelajaran khusus yang memungkinkan pegawai bertukar ilmu, pengalaman lapangan, dan praktik baik dalam perlindungan saksi dan korban.
“Dengan hadirnya proyek TransforMind, LPSK berharap tercipta ekosistem kerja yang lebih dinamis, kolaboratif, dan berorientasi pada pembelajaran berkelanjutan. Transformasi SDM ini diyakini akan memperkuat peran LPSK sebagai lembaga yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan saksi dan korban melalui kerja yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Fifiana.